Tak Didukung Infrastruktur, Perda Pengelolaan Sampah Cuma ‘Angan- angan’

TOPMETRO.NEWS – Anggota DPRD Medan, Hendra DS menyebut bahwa Peraturan Daerah ( Perda) Kota Medan, Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan merupakan produk hukum tidak berguna serta hanya bersifat ‘angan-angan’.

Sebab, kendati sudah dua tahun sejak 2015 lalu disahkan oleh DPRD Medan. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak serta merta mendukung infrastruktur pengelolaan persampahan di Medan.

“Jadi, buat apa ada Perda Pengelolaan Persampahan ini dibuat oleh Pemko Medan.Sedangkan, infrastruktur pendukung untuk pengelolaan sampah tidak disediakan oleh Pemko Medan, ” tegasnya dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sidorejo I Kecamatan Medan Kota, Sabtu (9/12/2017).

Menurutnya, tidak maksimalnya penerapan Perda Pengelolaan Persampahan di Medan akibat hingga saat ini Pemko Medan tidak menyediakan sarana dan prasarana kebersihan seperti bak- bak sampah, tong sampah serta untuk Kecamatan Medan Kota hanya ada satu Tempat Penampungan Sampah ( TPS) Sementara yang terletak di Kawasan Jalan Teladan.

Anehnya, kata politisi Hanura Medan itu, meskipun kendati Pemko Medan tidak menyediakan infrastruktur yang baik.Namun, dalam Perda tersebut ada pasal yang mengatur denda sebesar Rp 10 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Ini kan aneh, dalam Perda itu ada disebutkan dalam pasal 35 bahwa setiap orang yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp 10 juta dan pidana kurungan 3 bulan penjara. Tapi, kebijakan itu tanpa ada penyediaan infrastruktur yang memadai terkait pengelolaan sampah, ” keluhnya.

Sementara, Lurah Sidorejo I Kecamatan Medan Kota, Kasrin menyebutkan bahwa saat ini wewenang kebersihan lingkungan menjadi tanggungjawab Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam kesempatan itu, dirinya mengakui bahwa tidak terlaksana dengan baiknya pelayanan kebersihan di Kecamatan Medan Kota khususnya di Kelurahan Sidorejo I akibat kekurangan prasarana.

“Memang sarana dan prasarana pendukung untuk kebersihan dan pengelolaan sampah menjadi kendala utama dalan pelayanan kebersihan khususnya di kelurahan Sidorejo I ini,” pungkasnya.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment