Penjambret Ponsel Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Seorang penjambret bernama Hendri Saut Sihite (34) warga Jalan Selamat, Kecamatan Medan Denai diringkus petugas Polsek Percut Sei Tuan. Pelaku diamankan lantaran menjambret ponsel milik Dewi Mayasari Nasution (34) warga Jalan Benteng Hulu Titi Sewa, Kecamatan Medan Tembung, di Jalan Pasar V Tembung.

Saat beraksi, akhir pekan lalu Hendri tidak sendirian. Ia bersama rekannya yang saat itu berhasil lolos dari sergapan petugas karena menceburkan diri ke sungai. Begitupun, rekan Hendri yang sudah teridentifikasi tersebut, kini tengah dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba yang dikonfirmasi di Mapolsek Percut pada hari ini mengatakan, bahwa pelaku ditangkap oleh petugas yang menggelar patroli rutin.

“Saat itu korban yang menumpang betor secara tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas berisi HP milik korban,” ujar Kompol Pardamaean.

Dijelaskannya, kendati sempat terjadi tarik menarik, namun karena kalah tenaga, akhirnya tas korban berhasil dikuasai kedua pelaku yang saat itu langsung tancap gas meninggalkan korban.

“Tidak rela kehilangan barang miliknya, korban langsung menjerit minta tolong. Jeritan ini mengundang perhatian warga dan petugas yang tengah berpatroli di lokasi untuk mengejar pelaku,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Percut ini.

Setelah sempat terjadi aksi saling kejar, Hutahaean menyebutkan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi penjambretan.

“Saat itu, karena jalanan di lokasi macet, kedua pelaku sempat meninggalkan sepeda motornya. Akan tetapi, pelaku bernama Hendri berhasil ditangkap. Sementara, rekannya lolos karena menceburkan diri ke sungai,” sebut alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, kata Hutahaean, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan kunci letter T dari saku Hendri.

“Sesaat kemudian, pelaku berikut kunci letter T langsung diboyong ke Mapolsek Guna menjalani pemeriksaan. Sementara, tas milik korban berhasil dibawa kabur oleh rekan pelaku,” tandasnya.

Imbas perbuatannya, Kapolsek menambahkan, pelaku dijerat dengang Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(TM/RIJAM)

Related posts

Leave a Comment