Supir dan Kernet Angkot Ditangkap di Bawah Fly Over Amplas Gegera Kantongi Sabu

TOPMETRO.NEWS – Budi Juniardi alias Budi (39) warga Jalan Sudirman, Gang Pancasila, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Jordi (29) warga Jalan Limau Manis, Gang Kalam, Kecamatan Tanjung Morawa (Tamora), Kabupaten Deli Serdang, ditangkap persnil Polsek Patumbak karena kantongi sabu saat berada di bawah Fly Over, Jalan SM Raja, Simpang Amplas Medan pada Sabtu 09 Desember 2017 malam lalu, sekira pukul 22.30 WIB.

Menurut informasi, Supir dan kernet Angkutan Kota (Angkot) ini ditangkap ketika berada di bawah Fly Over, Jalan SM Raja, Simpang Amplas Medan.

Dari tangan tersangka Budi, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) paket klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu. Penangkapan ke dua tersangka bermula ketika petugas Polsek Patumbak melaksanakan patroli di daerah rawan tindak kejahatan.

Namun, saat melintas di Jalan SM Raja, Simpang Amplas Medan, petugas melihat ada Angkot berhenti di bawah Fly Over, melihat Angkot tersebut, petugas pun mendekatinya guna menanyakan dan memberi bantuan sembar bertanya,

“Mengapa berhenti di badan jalan terlalu lama, apa ada yang bisa dibantu,” ujar petugas Polsek Patumbak.

Namun, ketika ditanya petugas secara baik-baik, akan tetapi, Budi Juniardi malah membentak petugas, dengan mengatakan “apa salah kami rupanya?, mengapa kami dicurigai,” bentak Budi kepada petugas Polsek Patumbak.

Merasa ada yang aneh dengan tingkah laku Budi, petugas pun menyuruh Budi untuk turun dari dalam Angkotnya. Akan tetapi Budi bukannya mau turun melainkan malah melawan petugas, sehingga dengan cara merayu dengan tehnik negosiasi, maka akhirnya Budi pun mau turun dari dalam Angkot.

Setelah turun dari dalam angkotnya, kemudian petugas melakukan pengeledah terhada kantong celana Budi.

Pada saat hendak dilakukan pengeledahan Budi kembali beralasan dengan mengatakan tidak mau digeledah. Dia berpurapura tidak bersalah sambil merogoh kantongnya sendiri dan membuang 1 bungkusan plastik kecil dari dalam saku celananya.

Melihat Budi membuan sesuatu, polisi pun menyuruhnya untuk mengambil bungkusan plastik yang dibuangnya itu kembali, setelah diambil, ternyata bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas memboyong Budi dan Jordi, bersama barang bukti (sabu) serta angkotnnya dibawa ke Polsek Patumbak guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M. Ainul Yaqin SIK, kepada wartawan, mengatakan pada Minggu 17 Desember 2017, sebelum Budi diboyong ke Mapolsek Patumbak, dia berusaha melawan petugas, saat hendak diamankan.

“Tidak hanya tu, bahkan Budi sempat bergumul dengan petugas, sembari menuduh petugas perampok dan pembunuh, sambil teriak-teriak,” ungkap M Ainul Yaqin.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment