Terpidana Korupsi Minyak Goreng Diringkus Setelah 2 Tahun DPO

TOPMETRO.NEWS – Selama dua tahun di kabarkan menghilang, terpidana korupsi minyak goreng (Migor) BS (58) diamankan dari rumahnya Jalan Sembada Medan selanjutnya di limpahkan ke Kejaksaan Sergai.

Kepada wartawan Kasi Pidsus Teddy Lazuardi S, SH pada hari Minggu 17 Desember 2017 melalui pesan whatshap membenarkan telah mengamankan BS dari rumahnya selanjutnya BS di giring ke Kejaksaan Sergai dan kini telah di titip ke LP Tanjung Gusta Medan.

Dikatakan Teddy kasus tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng tahun 2007 oleh pemprovsu dilakukan penyidikan oleh Poldasu tahun 2012 dan menetapkan beberapa tersangka termasuk BS, dalam amar putusan PN Medan No 34/Pid.Sus/K/2013 15 Juli 2013 dijatuhkan hukuman 1 tahun. JPU melakukan banding dengan amar putusan PT No 42/Pid.Sus/K/2013 1 November 2015 diperberat menjadi 3 tahun.

Terpidana BS sudah kita cari selama dua tahun tetapi menghilang itupun setelah keluar amar putusan MA tahun 2015 menetapkan BS dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 yang di ubah UU no 20 tahun 2001 dengan putusan 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan UP Rp 166 juta atau 1 tahun penjara dalam perkara penyaluran minyak goreng tahap I di Kab Sergai TA 2007 dengan kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Papar Teddy.

Dikatakan Teddy saat di tangkap bersama tim Kejatisu dan polisi di rumahnya pada Jumat 15 Desember 2017 terpidana BS sempat beralasan sakit jantung namun setelah di lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit ternyata BS tidak mengalami sakit kronis.

“Setelah di bawa ke Kejaksaan Sergai BS di dampingi pengacaranya di titip ke LP Tanjung Gusta Medan selama dalam pelarian BS berpindah-pindah,” papar Teddy.(TM/Sugi)

Related posts

Leave a Comment