Pencuri 4 Ton Ikan di Perairan Indonesia Didenda Rp200 Juta

TOPMETRO.NEWS – Terbukti melakukan pencurian 4 ton ikan di perairan Indonesia, Warga Negara (WN) Thailand Aphicai alias Soth yang juga sebagai nahkoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia hanya dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahrein dalam sidang yang digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 19 Desember 2017.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 102 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan,” ujar majelis hakim sembari mengatakan barang bukti kapal dan alat tangkap ikan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ifhan Taufiq Lubis yang sebelumnya juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Rindu Keluarga

Sementara itu saat diwawancarai melalui penerjemahnya, terdakwa mengaku sangat rindu dengan keluarganya di Thailand.

“Anak saya masih kecil. Saya rindu mereka,” bilangnya dengan mata berkaca-kaca.

Sekedar mengetahui, terdakwa ditangkap petugas TNI AL pada Agustus 2017 lalu saat sedang melakukan patroli di perairan Perairan Zona Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa yang merupakan nahkoda kapal tak bisa menunjukkan dokumen lengkap hingga harus membuatnya terpaksa diadili.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment