Jukir Pembunuh Wanita Cantik Terancam Hukuman Mati

TOPMETRO.NEWS – APH alias Kevin, tersangka kasus pembunuh Elfi Aprilia terancam hukuman mati. Pria yang bekerja sebagai Juru Parkir (jukir) tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan pidana maksimal berupa hukuman mati.

“Iya, ini diduga pembunuhan berencana,” kata Kasatreskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan kepada wartawan, Minggu(12/3).

“Pelaku datang kerumah kontrakan dengan membawa pisau, sehingga sudah berniat membunuh korban,” jelasnya seperti dilansir kriminalitas.com.

Sebelumnya, polisi sudah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Lia di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Basmol Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Dari reka ulang itu terungkap kalau pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau dan mendatangi rumah korban.

Karena korban tidak berada ditempat, akhirnya pelaku sempat menginap di rumah temannya yang tidak jauh dari rumah kontrakan korban. Keesokan harinya, Kevin langsung menemui Elfi hingga terlibat cekcok mulut dan berujung pembunuhan.(TMN)

Related posts

Leave a Comment