Saksi Ade Charge: Macetnya Pengembalian Kredit Karena Usaha Terdakwa Mulyono Seret

Saksi Ade Charge

topmetro.news – Giliran saksi ade charge (yang meringankan) dihadirkan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Mulyono dalam persidangan lanjutan, Senin petang (12/8/2019), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Menjawab pertanyaan tim PH terdakwa, Dam Hasonangan Harahap SH MH bekerjasama dengan advokat dari Kantor Adi Mansar SH, saksi ade charge yang juga mantan ‘anak buah’ terdakwa mengatakan, tidak ada niatan Mulyono (52) untuk lari dari tanggung jawab.

“Sepengetahuan saya, sama sekali tidak ada niat Beliau (terdakwa Mulyono-red) lari dari tanggung jawab pengembalian pinjaman ke bank. Tapi waktu itu usaha Beliau sekitar tahun 2014 lagi seret,” urainya.

Cicilan Macet

Terdakwa memiliki kebun sawit, usaha panglong dan alat berat perkebunan. Namun karena geliat perekonomian sedang lesu, otomatis pengembalian cicilan pinjaman ke Bank Agroniaga Kantor Cabang Rantauprapat tersendat. Bahkan harga tandan buah sawit segar hanya Rp450 per kg.

“Namun di tahun 2013 tidak ada masalah. Sebab biasanya saya yang disuruh ke bank membayarkan cicilan kredit. Di tahun 2014 saya tidak tahu lagi karena sudah tidak bekerja lagi dengan Beliau,” urai Waris.

Ketika ditanya tim penuntut umum dimotori T Adlina SH MH seputar 12 sertifikat disebut-sebut bermasalah karena letak obyek lahan maupun bangunan yang dijadikan sebagai agunan tidak jelas, saksi menimpali, secara rinci memang tidak mengetahui nama-nama kreditur maupun luas lahan obyek agunan.

Namun yang jelas saksi mengaku ada ikut beberapa kali dengan rombongan dari Bank Agroniaga Kantor Cabang Rantauprapat maupun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu ketika melakukan survei dan mengukur luas lahan yang dijadikan sebagai agunan.

Ketika T Adlina ‘menyodok’ pertanyaan bahwa beberapa saksi di persidangan sebelumnya menyatakan terdakwa Mulyono ada meminjam KTP atas nama Zulkifli untuk keperluan meminjam dana ke bank Agroniaga Rantauprapat, saksi Waris justru membantahnya.

Fakta sebenarnya, Zulkifli lah yang akan mengajukan pinjaman uang ke bank. Sedangkan terdakwa Mulyono hanya sebatas mendampingi.

Sebelum majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH menutup persidangan, tim PH memohon agar diberikan waktu lagi menghadirkan saksi ahli. Yakni pada sidang lanjutan, Kamis (15/8/2019)

Dinovasi

Usai persidangan, Dam Hasonangan menguraikan, semula kreditur sebenarnya adalah orang lain. Namun karena posisi kliennya Mulyono sebagai Personal Guarantee (orang yang menjamin kreditur), maka Mulyono lah yang ‘diuber’ pihak bank.

“Dalam perbankan hal itu disebut dinovasi,” paparnya. Artinya, dugaan korupsi yang didakwakan penuntut umum kepada klien mereka terkesan dipaksakan.

Sebab kapasitas Mulyono sebatas Personal Guarantee. Bukan sebagai kreditur. Sudah dilakukan survei ke lokasi lahan maupun bangunan yang diagunkan kreditur ke bank.

Rp23,5 Miliar

Sebelumnya penuntut umum menjerat Mulyono pidana baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Kukuh Alra Edi (berkas terpisah) selaku Pimpinan Cabang BRI Agroniaga KC Rantauprapat dan saksi Wan Muharammis (berkas terpisah) selaku Pimpinan Cabang BRI Agroniaga KC Rantauprapat.

Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau dan korporasi. Akibat perbuatan terdakwa sejak Maret 2013 hingga Desember 2015, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp23,5 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment