Di Medan, Tarif Parkir Progresif Pusat Pasar ‘Mencekik Leher’

tarif parkir progresif

Mobil Parkir di Rumah Sendiri Harus Bayar Mahal

TOPMETRO.NEWS – Pemberlakuan tarif parkir progresif di Jalan Pusat Pasar Medan masih menjadi polemik. Sejak Juni 2017 hingga kini pelemik tarif parkir progresif itu masih terus berlangsung. Faktanya mobil parkir di rumah sendiri harganya ‘mencekik leher’. Saat ini ada 170 orang warga yang berdomisili di Pusat Pasar terkena imbas tarif parkir progresif ‘abal-abal’ itu.

Sekadar diketahui pengutipan tarif parkir progresif kendaraan roda empat (mobil) dimaksud dikelola PT Brahma Debang Kencana (BDK) diduga melanggar Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2017 tentang Pajak Parkir.

Indikasi PT BDK diduga melanggar Perda lantaran memasang tarif parkir progresif di Jalan Pusat Pasar yang notabenenya jalan umum milik Pemko Medan. Diberlakukannya kebijakan itu diduga karena PT BDK yang juga pengelola parkir Medan Mall memanfaatkan kedekatan jarak antara Medan mall dan pusat pasar.

Ketua DPD Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) Kota Medan, Ilman Taufik Hasibuan mengatakan sesuai Perda Kota Medan, objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

“Dalam hal ini, pihak pengelola parkir mengikutsertakan Jalan Pusat Pasar yang bukan termasuk ke dalam kawasan Medan Mall. Jalan Pusat Pasar itu jalan umum, namun diportal pagar dan diberlakukan tarif pajak parkir seperti Medan Mall. Padahal kalau menyalahi Perda itu, artinya pajak dari parkir itu tidak boleh dikutip Pemerintah,” ujar Ilman di Pusat Pasar Medan, hari ini.

Pemortalan Jalan Umum itu, dilakukan PT. BDK untuk mengutip biaya parkir kepada setiap kendaraan yang memasuki kawasan jalan itu. Parahnya, selain pedagang dan pengunjung pasar yang harus membayar tarif parkir progresif, warga yang tinggal sekitar lokasi pusat pasar juga harus membayar parkir progresif yang ‘mencekik leher’ itu.

“Di sinilah bisa terjadi, ada warga Indonesia yang parkir di rumah sendiri harus bayar parkir. Ada sekira 170 warga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar. Mereka harus bayar parkir untuk masuk ke rumah mereka sendiri,” tambahnya.

Tidak Masuk Akal

Kendati sebagian besar warga yang tinggal di sekitar pusat pasar juga berdagang, namun menurut Ilman penetapan parkir terhadap warga sangat tidak masuk akal dan diduga melanggar aturan yang berlaku.

Diterangkannya, tarif parkir progresif untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp5.000. biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp2.000 pada setiap 1 jam berikutnya. Pada hari Senin hingga Jumat biaya maksimal untuk sebesar Rp20.000. sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp25.000.

“Kami kan berdagang di pasar seharian. Pasti kena biaya maksimal. Belum lagi jika kendaraan kami ke luar masuk beberapa kali. Itu kan sangat mahal. Dulu tidak ada parkir progresif, kami hanya bayar uang masuk mobil 1 kali saja, Rp5.000. tidak dikekan biaya tambahan. Kami ingin parkirnya ditetapkan seperti dulu saja. Parkirnya bukan di gedung, tapi di jalan umum,” jelas Ilman.

Terpisah, seorang warga yang ingin namanya diinisialkan mengatakan pihak pengelola parkir yakni PT BDK tidak pernah melakukan mediasi dengan warga dan pedagang sebelum membuat portal dan tarif parkir progresif itu.

“Mereka buat portal dan parkir itu tanpa persetujuan dari warga. Kami sudah pasti tidak setujulah. Kami warga penghuni dan pemilik rumah di jalan ini dijadikan objek pengutipan pajak parkir. Ini rumah yang kusewa untuk tempat tinggal dan jualan. PT BDK tak pernah perlihatkan izin dan batas kelolanya. Kami pernah protes, setelah protes, kami diintimidasi orang bayaran mereka. Kami diancam,” keluh seorang warga berinisal TB.

Omzet Pedagang Anjlok

Akibat diterapkannya tarif parkir progresif itu, omzet pedagang di pusat pasar menurun drastis. Hal itu terjadi karena banyak pelanggan atau pengunjung pusat pasar yang juga merasa berat dengan tarif parkir progresif itu.

Seorang pedagang yang sudah 40 tahun berdagang makanan di pusat pasar, bernama Linda Wati mengatakan semua pedagang pasar berjumlah lebih dari 3.000 orang tidak setuju dengan adanya penerapan parkir itu.

“Kami jualan di pasar tradisional, mana kuat kalau bayar terus. Banyak pedagang akhirnya parkir di luar area Pusat Pasar. Jadi kami harus jalan kaki cukup jauh ke pusat pasar. Di sini, sebagian pedagang saja yang punya mobil. Namun, pengunjung banyak yang menggunakan mobil, jadi mereka mengeluh karena parkirnya mahal. Ya akibatnya pengunjung berkurang banyaklah. Anjloklah penjualan gara-gara parkir itu,” gerutu Linda.

Sementara, saat coba dikonfirmasi ke kantor PT. BDK, tidak ada manajemen yang bersedia memberi keterangan terkait penerapan tarif parkir progresif di pasar tradisional itu. (TM-08)

Related posts

Leave a Comment