Pemikul Ganja 30 KG Dituntut Seumur Hidup

dituntut seumur hidup

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Ali Akbar alias Dek Gam warga Desa Gelanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biereun Aceh yang memikil ganja seberat 30 Kg dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Joice V Sinaga saat dipersidangan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 27 Desember 2017.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Ali Akbar alias Dek Gam selama seumur hidup,” ucap Jaksa dihadapan ketua Majelis Hakim S Batubara.

dituntut seumur hidup

Dari pantauan media selama dipersidangan terdakwa Dek Gam yang berusia 34 tahun itu cukup tenang, seolah tak takut dengan ancaman hukuman yang menjeratnya.

Sebelumnya terdakwa dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di rumahnya pada Juni 2017 lalu setelah sebelumnya menangkap 6 orang pelaku yakni Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria dan Arijal alias Heri (berkas terpisah).

“Sebelum ditangkap, terdakwa Ali ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas BNN. Perannya dalam pengiriman sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini yakni sebagai pencari orang yang mau membawakan sabu seberat 30 kg tersebut ke Medan,” pungkas Joice.

Dijerat Pasal

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment