Hakim Pengadilan Negeri Medan Diadukan Ke KY Dan MA

hakim Pengadilan Negeri Medan diadukan

TOPMETRO.NEWS – Diduga tidak adil dalam menangani perkara, hakim Pengadilan Negeri Medan diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut dikatakan penasehat hukum terdakwa Nuraini, kasus penganiayaan kepada awak media usai sidang pada Rabu 27 Desember 2017.

“Kita menilai adanya kejanggalan dan keanehan dari majelis hakim dan JPU dalam menangani perkara ini dan kita keberatan atas hal tersebut. Karena itu kita akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung, KY, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden,” tegas Mangapul Sijabat SH dan Hasbi Sitorus SH setelah keluar dari ruang sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak diruang Cakra II PN Medan.

Mangapul Sijabat dan Hasbi Sitorus juga mengungkapkan rasa kesalnya atas kepemimpinan hakim Morgan Simanjuntak SH MH dalam sidang beragendakan keterangan saksi korban Meon Tarigan dan Junaidi.

“Kita tidak mengajukan pertanyaan terhadap saksi, karena kita menganggap persidangan tersebut cacat hukum bahkan telah menzholimi klien kami,” kesal Sijabat.

Sijabat dan Hasbi meminta ke majelis hakim agar menghentikan persidangan Nuraini, sebab menurut mereka sejak pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) di Polres Belawan, diduga adanya indikasi pemalsuan tandatangan.

“Masa dalam BAP klien kami yang menolak menandatangani BAP dan dibuat berita acaranya, namun ternyata ada tanda tangan lain, dan bukan tandatangan klien kami. Atas dasar itulah kami menganggap persidangan ini tidak sah dan harus dihentikan, karena sejak awal sudah cacat hukum,” tandas Sijabat.

Untuk itu Sijabat meminta agar JPU menghadirkan saksi Verbalisan dari Polres Belawan A.Azmi Harahap dan AH Silaen, dan diperkuat dengan perintah hakim.

Tak hanya itu mereka juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena masa penahanan sudah habis terhitung 11 Nopember hingga 26 Desember 2017.

Sementara itu Aisyah kakak terdakwa yang tampak hadir bersama keluarga kepada Wartawan mengungkapkan, kalau dalam kasus tersebut banyak rekayasa.

“Asal abang tau, kami hanya berusaha mempertahankan tanah kami, dari penyerobotan, kami ajak mereka jumpa Camat, BPN tapi mereka menolak. Kami diseret, ditarik seperti binatang. Mereka membawa polisi dari Polres, Polsek, Satpol PP bahkan sejumlah preman,” jelas Aisyah dengan mata berkaca.

Nah menurut M Rais yang mengaku berada dilokasi dalam kejadian tersebut katakan, kalau dirinya tak melihat terdakwa melempar pakai batu, apalagi mengenai wajah korban hingga berdarah.

“Posisi kami dibawah (Belawan II), jadi pada 13 September 2017 itu, mereka yang datang duluan dan langsung lakukan penimbunan dan pelemparan.Terdakwa berusaha melempar namun dihalangi oleh tiga orang dari mereka, termasuk Junaidi, jadi tidak benar dia (Meon) korban pelemparan,” terang Rais.

Kata Kuasa Hukum

Menurut Kuasa hukum Nuraini dan keluarganya proses sidang tersebut terlalu dipaksakan, diduga ada intervensi dari pihak tertentu.

“Lihatlah pak, Nuraini aja diantar jemput pakai mobil pribadi avanza putih, macam perkara teroris aja dia dan sidang juga super kilat,” tutup PH dan keluarga terdakwa. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment