Gelapkan Uang Penjualan SPG di Polisikan

gelapkan uang penjualan

TOPMETRO.NEWS – Diduga gelapkan uang penjualan salah seorang Sales Promotion Girl (SPG) PT Arwana Mas Indonesia perusahaan yang bergerak dibidang perhiasan pengganti emas. Heynce (31) warga Marelan pada Kamis 29 Desember 2017 sekira pukul 16.00 wib dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan.

Informasi yang diterima Heynce baru satu bulan bergabung di perusahaan dan memjual barang-barang jualannya di salah satu toko di kawasan Mabar. Diduga Heynce menggelapkan hasil penjualan barang-barang aksesoris sebesar Rp25 juta.

“Dia bertugas sekaligus menjual barang di counter kami di swalayan Sun Kado yang berada dikawasan Mabar Kecamatan Medan Deli,” kata Sri (29) yang mengaku sebagai Supervisor PT Arwana Mas Indonesia saat membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan.

Sri mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepda Heynce mengenai uang hasil penjualan.

“Dari pengakuannya (Heynce-red), dia nekat melakukan pengelapan uang penjualan sejak bulan Oktiber yang lalu, karena terdesak kebutuhan sehari-hari untuk membayar sewa rumah,” ungkap Sri.

Mengetahui kalau uang perusahaan digelapkan Sri langsung membuat perjanjian.

“Dia sempat kami introgasi dan dia sudah mengakui perbuatannya serta berjanji akan mengembalikan kerugian perusahaan dalam tempo waktu 1 minggu, namun sudah lebih seminggu berlalu dia tak ada itikad baiknya untuk mengembalikan uang itu, hingga kami nekat melaporkannya ke Polisi,” ucap Sri.

Kata Polisi

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP N Surbakti yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban.

“Korban masih dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Surbakti.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment