Realisasi Pendapatan Sumut per 28 Desember 2017 Capai 97,58 Persen

realisasi pendapatan sumut

TOPMETRO.NEWS – Realisasi pendapatan Sumut Tahun Anggaran 2017 per tanggal 28 Desember 2017 mencapai Rp12.116.867.365.967,60 atau setara dengan 97,58 persen target pendapatan yang ditetapkan Rp12.417. 425.444.814,00.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Sarmadan Hasibuan menjelaskan, dari realisasi pendapatan Sumut itu masih ada kekurangan dari target pendapatan dari P-APBD Sumut sebesar Rp300.558.078.846,37.

“Realiasi Pendapatan Sumut itu diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain­-lain PAD yang sah,” kata Sarmadan Hasibuan dalam konfrensi persnya di Press Room Sumut Paten Kantor Gubernur Sumut bersama Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Jumat (29/12).

Selain Pendapatan Asli Daerah, kata Sarmadan didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas S Sitorus, pendapatan Provinsi Sumatera Utara juga bersumber dari Dana Perimbangan seperti Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Reguler (fisik) dan Dana Alokasi Khusus (non fisik).

“Pendapatan lain juga bersumber dari pendapatan daerah yang sah seperti Pendapatan Hibah, Bantuan Keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya dan pendapatan lainnya,” ujar Sarmadan.

Sedangkan untuk Pajak Daerah Provinsi Sumut TA 2017, ungkap Sarmadan, hingga 28 Desember 2017 telah terealisasi sebesar 103,31 persen atau Rp 4.765.696.317.963,04 dari target yang ditentukan sebesar Rp 4.612.951.603.549,00.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak daerah itu, kata Sarmadan, bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor dengan realisasi sebesar Rp1.786.261.407.885 dari target sebesar Rp1.702.482.587.800, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan realisasi sebesar Rp1.227.915.225.137 dari target sebesar Rp1.138.834.714.440. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan realisasi sebesar Rp755.528.074.770 dari target sebesar Rp792.019.290.000, Pajak Air Permukaan dengan realisasi sebesar Rp 78.985.882.527 dari target sebesar Rp 84.908.242.000 dan Pajak Pokok dengan realisasi sebesar Rp844.022.870.886 dari target sebesar Rp833.283.172.000.

Sarmadan menjelaskan tentang pemberian keringanan pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya di Provinsi Sumatera Utara sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 89 tahun 2017.

“Pemberian keringanan PKB dan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya ini dilaksanakan sejak tanggal 15 Desember-29 Desember 2017. Keringanan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pada tanggal 15-29 Desember 2017. Apabila sampai tanggal 29 Desember 2017 tidak melakukan pembayaran, maka pendaftarannya dibatalkan,” kata Sarmadan.(erris)

Related posts

Leave a Comment