Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan, pada wartawan minggu (12/3) di Medan.
Maruli mengatakan bahwa korbannya rata-rata yang masih berstatus mahasiswa, dijual kepada para pria hidung belang melalui media sosial seharga tiga juta hingga belasan juta rupiah, “ujarnya.
Ketiga mucikari berinisial ORK, berstatus mahasiswi di salah satu
perguruan tinggi swasta di Medan. ORK berperan sebagai penyedia, NA juga mahasiswa bertugas sebagai pencari langganan pria hidung belang, dan AK alias Akbar seorang wiraswasta, berperan sebagai pengantar korban kepada pemesan.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya tawaran yang dilakukan pelaku melalui media sosial yang ditujukan kepada pria hidung belang. Petugas yang mengetahui hal tersebut segera menyamar sebagai pria hidung belang, kemudian memesan jasa yang ditawarkan pelaku.
Selanjutnya pesanan, mucikari dan pemesan melakukan transaksi ditempat yang telah disepakati, saat itulah petugas langsung menangkap tersangka ORK bersama dua tersangka lainnya beserta lima korbannya,”beber Maruli.
Maruli menambahkan, para pelaku menjual korbannya melalui media sosial seharga tiga hingga belasan juta rupiah kepada para pria hidung belang untuk sekali kencan. Para pelaku mendapatkan keuntungan lima ratus ribu rupiah per korbannya.
Dari para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima kotak besar alat kontrasepsi, uang jutaan rupiah yang
diduga hasil transaksi dan sejumlah telepon genggam, “terangnya.
Kepada para tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dan pasal 30 juncto pasal 4 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008b tentang pornografi.