Hak Angket Bupati Dosmar Disinyalir Sarat Transaksional

hak angket Bupati

TOPMETRO.NEWS – Sekaitan hak angket Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor yang telah bergulir pada 2 Oktober 2017 hingga sampai pada putusan, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Hal itu berdasarkan pernyataan yang dituangkan di dalam laporan panita khusus (Pansus) hak angket pada sidang rapat paripurna DPRD, tiga pekan lalu di Kantor DPRD Humbahas.

Dimana, hasil dari pada penyeledikan Pansus angket, bahwa Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dinyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran atas kebijakan Bupati selama ini dalam mengelola sistem pemerintahan.

Rapat yang di gelar tertutup ini dipimpin Ketua DPRD Manaek Hutasoit didampingi Wakil Ketua DPRD Jimmy Togu Purbu dan Marsono Simamora, serta dihadiri 9 orang tim angket yakni, Bangun Silaban sebagai Ketua Pansus, Marolop Manik sebagai Wakil Ketua, Moratua Gajah sebagai Sekretaris, anggota Chandra Mahulae, Ramses Lumbangaol, Martini Purba, Timbul Tinambunan, Mutiha Hasugian.

Sedangkan anggota dewan lainnya, Irwan Simamora, Bukka Lumbantoruan, Kepler Torang Sianturi, Jonser Purba, Bresman Sianturi, Minter Hulman Tumanggor, Pantas Manullang, Tulus Hutasoit dan Marolop Situmorang. Tidak hadir, Ronald Lumbangaol, Saut Nainggolan, David Mahulae. Dan satu tidak hadir (Parulian Simamora).

Didalam putusan tersebut, sebanyak enam poin kesimpulan yang disampaikan mereka Diantaranya menyebutkan, hasil dari penyelidikan terhadap pejabat pemerintah daerah atau yang dianggap berkompeten dan bertanggungjawab serta masyarakat tidak pernah ditemukan adanya kebijakan Bupati Humbang Hasundutan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat akan tetapi hanya terdapat kekeliruan adminitrasi serta tidak pernah ada penugasan atau perintah dari Bupati yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan program kerja dimaksud. Oleh karena itu, panitia angket DPRD ini merasa tidak signifikan meminta penjelasan lagi dari Bupati Humbang Hasundutan.

Kedua, saudara Bupati agar menjaga stabilitas kekondusifan di Kabupaten Humbang Hasundutan dan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat serta menjalin kerjasama dengan semua elemen masyarakat di daerah ini. Ketiga, saudara Bupati agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahaan dan setiap kebijakan yang diambil terlebih dahulu dikaji dampak dan manfaatnya. Sehingga tidak menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat.

Keempat, saudara Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahaan agar benar-benar mewujudkan konsistensinya atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengawasan sangat ketat dan terukur terhadap seluruh aparatur pemerintahnya ini.

Kelima, dalam hal penempatan pejabat, hendaknya berdasarkan pola-pola yang lazim diterapkan dalam manajemen organisasi dan tidak berdasarkan unsur kepentingan. Walaupun saudara Bupati memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN.

Keenam, oleh karena itu bahwa saudara Bupati tidak ditemukan melanggar UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU 9 tahun 2015 tentang perubahaan kedua atas UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Kata Ketua LBH Perkumpulan Lembaga Advokasi Masyarakat

Sementara, Ketua LBH Perkumpulan Lembaga Advokasi Masyarakat (PALASMA) yang di hubungi via seluler, sekaitan putusan tersebut menduga adanya sarat transaksional di balik hak angket, sehingga tidak terbukti ditemukannya suatu pelanggaran terhadap kebijakan pemerintahan terkini. Dimana Burju melihat, pasca pengesahan RAPBD 2018, secara mendadak 25 anggota Dewan pergi dengan beralasan kunjungan kerja keluar daerah. Apalagi katanya, melihat Bupati Dosmar yang tidak pernah dihadirkan selama persidangan hak angket, atas poin-poin yang menjadi penyelidikan pansus.

“Saya juga sudah menduga sebelumnya, bhwa hak angket ini tidak terlaksana. Karena, ada dugaan Bupati telah melakukan lobi-lobi dengan fraksi-fraksi, pasca diterimanya RAPBD 2018 akhir-akhir ini. Jadi, disitulah kemampuan Bupati, yang mempengaruhi fraksi-fraksi para anggota dewan. Bahkan, Bupati pun, tidak lagi mengkhawatirkan terhadap 25 anggota dewan tersebut,” ujar Burju.

Dikatakannya lagi, bahwa 25 anggota DPRD Humbahas sama sekali tidak mengerti arti dari pada tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat yang di percayakan oleh masyarakat.

“Jadi, ini adalah musibah bagi masyarakat Humbahas. Dan inilah konsekuensi yangvharus diterima oleh masyarakat. Ya, kita tunggulah habis satu periode ini, agar tidak terjadi lagi pemerintahan yang seperti ini. Dan saya juga berharap, semoga tidak terpilih untuk periode berikutnya,” ujarnya

Disamping itu, Ketua Pansus Bangun Silaban yang di konfirmasi wartawan usai rapat di ruangan fraksi Amanat Demokrat beberapa hari lalu membantah, jika adanya dugaan transaksional di balik putusan hak angket. Mantan Ketua DPRD ini mengatakan, putusan yang mereka ambil itu adalah murni keputusan bersama. Atas hasil penyelidikan mereka selama ini kepada SKPD Bupati Dosmar yang mereka sidik.

“Oh gak, jangan hubungkan kesitu. Enggak ada hubungannya. Dan ini hasil keputusan kita bersama, ” terangnya.(TM/RED)

Related posts

Leave a Comment