Penjahat Spesialis Rumah Kosong ‘Menginap’ di Kantor Polisi

spesialis rumah kosong

TOPMETRO.NEWS – Dua penjahat spesialis rumah kosong terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan di kantor polisi akibat perbuatannya. Keduanya ditangkap saat sedang asyik nongkrong di warung di Jalan Panitera, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis 11 Januari 2018. Saat itulah petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus mereka dan memboyongnya ke kantor polisi.

Dua pelaku bernama M Faz alias Fa (26) warga Pulo Brayang Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan Doni Ivan (43) warga Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti 1umit TV, 6 kotak Tupperware, 1 unit blender dan 1 unit pemanggang roti listrik.

Akibat perbuatannya kedua pengangguran itu harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban Rima Novita (35) warga Jalan Benteng, Dusun 8, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

“Keduanya kita berdasarkan laporan dan keterangan saksi yang mengatakan bahwa pelaku yang melakukan pencurian,” kata Yayang.

Dijerat Pasal 363 KUHP

Kata Yayang, kedua merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong.

“Berdasarkan interogasi keduanya mengakui perbuatannya dan keduanya bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” kata perwira tiga balok emas di pundaknya itu.

Yayang menceritakan pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi Kamis 4 Januari 2018 sekira pukul 17.00 wib. Saat itu korban tidak berada di luar kota sementara itu rumah dalam kondisi kosong.(TM-14)

Related posts

Leave a Comment