Dua Kilo Sabu-sabu dari Malaysia Diamankan, Hendak Diedarkan di Aceh

Bea Cukai Dumai

TOPMETRO.NEWS – Bea Cukai Dumai mengamankan 2 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia pada Selasa 9 Januari 2018 di Terminal Ferry PT. Pelindo I Dumai. Keberhasilan tim Penindakan Narkotika Bea Cukai Dumai setelah bekerjasama dengan Polres Dumai ini berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurut polisi, barang haram itu dibawa dari Malaysia oleh seorang pelaku berinisial CF (27) warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh untuk selanjutnya diedarkan di kawasan Aceh.

Dalam Tas Ransel

Sementara Kepala Bea Cukai Dumai, Adhang Nugroho menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap salah seorang penumpang. Selanjutnya petugas memeriksa barang bawaannya dengan menggunakan X-Ray milik Bea Cukai Dumai di Terminal kedatangan Pelabuhan Penumpang PT Pelindo Dumai dan didapati barang mencurigakan.

“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan didapati narkoba jenis sabu di dalam sebuah tas ransel berwarna gray,” jelasnya.

Berikutnya Bea Cukai Dumai menyerahkan barang bukti beserta tersangka ke Polres Dumai untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.

Pelaku Lainnya Ditangkap

Dalam pers release Polres Dumai bersama Bea Cukai Dumai Kamis 11 Januari 2018 di Mapolres Dumai, Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menjelaskan setelah dilakukan pengembangan didapati satu orang pelaku lainnya berinisial SB (20) warga Aceh Timur yang diamankan di kantor Bus Makmur.

“Menurut pengakuan pelaku SB dirinya merupakan kurir yang bertugas menjemput barang haram itu untuk dibawa ke Provinsi Aceh,” tambah Kapolres Dumai.

Kedua tersangka kini diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati. (tmn)

sumber; spiritriau

Related posts

Leave a Comment