DPRD Sumut Sampaikan Ranperda Inisiatif Tentang Pendidikan

inisiatif tentang pendidikan

topmetro.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pendidikan. Seperti Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, saat rapat paripurna yang berlangsung pada hari Senin (15/1/2018).

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 55 anggota DPRD Sumut tersebut dipimpin Ketua Wagirin Arman S.Sos dan dihadiri Plt Sekda Provsu Ibnu S Hutomo dari perwakilan pemerintah provinsi sumatera utara (Pemprov Sumut).

Sopar Siburian mewakili pansus tersebut, menjelaskan Ranperda inisiatif telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2017, yang pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus sebagaimana hasil keputusan rapat paripurna tanggal 27 Maret 2017.

” Melalui forum ini untuk dapat diproses ke tahapan selanjutnya sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya .

Seperti diketahui, berdasarkan UUD 45 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang merupakan kewajiban konstitusi terhadap warga negara secara utuh sebagai manusia bermartabat. Hak atas pendidikan merupakan bagian dari hal asasi manusia dalam kategori hak sosial yang membutuhkan peran aktif negara dengan mengalokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen.

Pasal 11 UU No 20 tahun 2003

Atas dasar pasal 11 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin tanpa diskrimimasi. Selain itu pemerintah menjamin tersedia dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment