Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kesimpulan Pansus Angket Humbahas Diduga Rekayasa

Pakar Hukum Tata Negara

topmetro.news – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas HKBP Nomensen Janpatar Simamora SH MH menilai kesimpulan panitia khusus (pansus) angket DPRD Humbang Hasundutan terhadap Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor penuh dengan tanda tanya. Bahkan Ia menyebutkan kesimpulan pansus terlalu dini dan diduga adanya rekayasa di dalam hasil laporan Pansus angket.

“Sejauh fakta yang terungkap, saya melihat pansus ini terlalu cepat mengambil keputusan. Dan kesimpulan ini terksesan hanya rekayasa,” ujar Janpatar kepada wartawan belum lama ini via seluler.

Janpatar menjelaskan, keputusan pansus tidak ada menyimpulkan dari bukti dan proses yang ada selama ini. Sementara, menurutnya, Bupati terbukti sudah menyalahi aturan dan bukan tidaknya ada dilanggar. Apalagi, ia melihat dari bahan usulan pansus yang sebelumnya menggebuh-gebuh ada pelanggaran yang dilakukan Bupati Dosmar Banjarnahor.

“Sebenarnya sudah ditemukan adanya sejumlah pelanggaran bupati, ini kenapa dibilang tidak ya, kan cukup aneh,” ujarnya.

Dia memisalkan, pada perubahaan nomenklatur APBD tanpa persetujuan DPRD, pemberian ijin prinsip pada PT NEP. Sementara, katanya, perubahan nomenklatur APBD harusnya dituangkan melalui perda. Maka perubahannya juga harus melalui perda. Namun dalam penjabaran APBD, ia melihat, justru ditemukan perubahan nomenklatur dan postur anggaran tanpa pembahasan sebelumnya dengan DPRD.

Kemudian, terkait dalam pemberian ijin prinsip. Ia menyebut, dalam Peraturan Bupati tahun 2011 harus satu tahun sedangkan Bupati Dosmar memberikan ijin prinsip ke PT NEP 1 tahun 6 bulan. Selain itu, Janpatar juga melihat fakta pada pengangkatan dan pemberhentian sejumlah pejabat struktural ASN. Yang dimana, ia melihat Bupati telah melanggar peraturan.

Sebagai contohnya, atas adanya surat Mendagri atas surat keputusan Bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian. Dia mengatakan disurat itu, Mendagri menyebut, bahwa Bupati salah dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN ditubuh jajaran pemerintahaannya.

Tiga Surat Bupati Dinyatakan Melanggar

Janpatar menuturkan, setidaknya ditemukan ada 3 surat Bupati yang oleh Menteri Dalam Negeri dinyatakan telah melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

a. Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 800/1552/BKD/2017, tertanggal 15 Maret 2017

b. Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 821.23/1020/BKD/2017, tertanggal 6 Februari 2017.

c. Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 800/1761/BKD/2017, tertanggal 31 Maret 2017.

“Ketiga surat dimaksud secara nyata telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Adanya kesimpulan itu lagi yang menurut pansus, Bupati tidak perlu diklarifikasi, menurut dia, hasil pansus sudah sarat makna.

“Sudah ada pelanggaran, apalagi Bupati dianggap tidak perlu diklarifikasi, berarti ini sudah ada sarat maknanya,” ujarnya.

Janpatar menambahkan, diharapkannya kepada pimpinan DPRD agar membawa kesimpulan pansus ini ke Mahkamah Agung untuk diproses.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pada poin anggota dewan memiliki hak menyatakan pendapat.

“Ini harus dibawa ke MA karena dasarnya ada dari proses kelanjutan yakni paripurna hasil kesimpulan pansus, ” katanya.

Disinggung, DPRD enggan bawa ke MA, ahli tata negara ini berharap ke aparat hukum.

“Ya aparat hukum harus turun, karena kesimpulan ini tidak sesuai temuan ataupun fakta yang ada,” ungkapnya. (TM/RED)

Related posts

Leave a Comment