Dua Remaja Diringkus Usai Tipu Pedagang HP Lewat Jualan Online

Dua remaja

topmetro.news – Dua remaja pelaku penipuan dengan berpura-pura membeli HP melalui aplikasi OLX berhasil diringkus petugas Polsek Sunggal di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada hari Sabtu (27/1/2018) malam.

Kedua tersangka yakni Muhammad Agus Setiawan (18) warga Jalan Setia Makmur Gang Mesjid Taqwa No 4 Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal dan Rio Dermawan (19) warga Jalan Sei Beras Kata Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Penipuan berawal saat korban, Ilham Syahputra (24) warga Jalan Kowilhan Gang Pertama Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe, Deli Serdang Serdang mengunggah Handphone Samsung S7 Fled yang mau dijualnya melalui aplikasi OLX pada Kamis (25/1/2018) pagi.

Siang harinya, pelaku Rio Dermawan menghubungi korban lewat Whatsapp dan menayakan harga hape yang dijual korban. Tawar menawar harga pun terjadi dan akhirnya korban dan pelaku sepakat hape tersebut dilepas seharga Rp3.7 juta.

Pelaku meminta agar korban datang ke sebuah rumah di Jalan Setia Makmur, Gang Mesjid Taqwa, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. Pelaku beralasan bahwa handphone tersebut akan dibeli oleh istrinya yang baru melahirkan. Korban pun percaya dan datang ke alamat yang disebutkan pelaku.

Tak lama kemudian korban tiba dan bertemu dengan Rio dan Agus. Ketiganya ngobrol di depan rumah yang diakui sebagai rumah Rio. Korban pun memperlihatkan Handphone Samsung S7 yang mau dijualnya itu kepada Rio.

Rio Kemudian melihat hape tersebut dan menyuruh Agus membawa hape tersebut ke dalam rumah untuk memperlihatkan kepada istrinya.

Setelah Agus membawa hape tersebut, Rio meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty BK 2451 AAP milik korban dengan alasan mengambil uang ke ATM untuk membayar hp tersebut.

Namun setelah sepedamotor diberikan pelaku tak kembali membuat korban curiga dan menanyakan kepada warga setempat mengenai kedua pelaku. Warga mengatakan jika rumah itu adalah rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati pemiliknya.

Korban kemudian mendobrak pintu rumah tersebut untuk memastikan ucapan warga. Setelah didobrak rumah tersebut adalah rumah kosong yang pintu belakang dalam kondisi terbuka.

Dibantu warga, korban mencari kedua pelaku. Setelah tidak menemukan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut keMapolsek Sunggal. Petugas yang menerima pengaduan korban langsung melakukan penyelidikan di TKP.

Hasilnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di Jalan Setia Budi. Kepada polisi keduanya mengaku menjual hape dan sepeda motor korban sebesar Rp 4 juta kepada penadah warga Jalan Setia Budi kel Tanjung sari kec Medan selayang. Dan uangnya habis dibuat untuk membeli sabu dan berjudi.

Kapolsek Sunggal

Sementara Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, kedua terssangka sudah diamankan.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 372 kuhp dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Wira pada hari Selasa (30/1/2018) siang.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment