KPK Berharap Sidang Perkara E – KTP Tidak Ganggu Layanan Publik

TOPMETRO.NEWS– Komisi Pemberantasan Korupsi berharap sidang perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP tidak mengganggu proses pelayanan publik, terkait e-KTP yang tengah digenjot Kementerian Dalam Negeri.

“Meski (persidangan korupsi) e-KTP berjalan, kami harap pelayanan publik untuk e-KTP tidak terganggu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.

Tak hanya proses perekaman dan pencetakan e-KTP, KPK juga berharap sistem identitas kependudukan tunggal yang menjadi konsep awal e-KTP dapat berjalan. Sebab, gagasan itu bisa banyak bermanfaat untuk masyarakat ke depannya.

Untuk itu, Febri mengatakan, KPK akan mendampingi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sehingga tidak ada lagi penyelewengan dalam pelaksanaan proyek e-KTP saat ini. “Jadi kami jalankan fungsi pencegahan, apa yang bisa dilakukan ke depan terkait penerbitan e-KTP,” kata Febri.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto menjadi terdakwa.

Pada perkara ini, keduanya didakwa melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang membuat negara mengalami kerugian lebih dari Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Diduga kasus ini melibatkan sejumlah politikus dan pihak Kemendagri.(TMN/vv)
Sedangkan harga emas edisi batik ukuran 10 gram dan 20 gram dibanderol Rp5,89 juta dan Rp11,38 juta. Untuk harga emas batangan edisi kemasan Idul Fitri dibanderol Rp1,19 juta untuk ukuran dua gram dan Rp2,82 untuk ukuran lima gram.(TMN/vv)

Related posts

Leave a Comment