Resahkan Warga, Pengedar Ganja Diamankan Polisi

pengedar ganja

topmetro.news – Indra Lukmana Lubis (29) warga Jalan Banten Dusun 9, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diringkus Polsek Medan Labuhan pada Kamis (15/2/2018). Pasalnya, pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu nekat menjadi pengedar ganja.

Dari tangan tersangka polisi mangamankan barang bukti 1 unit timbangan plastik dan 1 bungkus daun ganja kering seberat 2 ons.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon melalui Panit Reskrim Ipda R Silalahi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada warga yang sering melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja.

Atas informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan, lalu penangkapan terhadap tersangka.

“Sewaktu kita lakukan pengrebekan tersangka sedang bertransaksi, namun saat itu juga ada teman tersangka yang melarikan diri,”kata Silalahi.

Disangkakan Dengan Pasal

Atas perbuatannya tersangka bakal dipenjara lebih dari 5 tahun.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 Yo 111 dari UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Silalahi.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment