Pengedar Sabu Diamankan, Ganja Siap Edar pun Ditemukan

Pengedar Sabu

topmetro.news – Pengedar sabu tak berdaya saat berhadapan dengan polisi. Pria berinisial MT (36) dilaporkan diringkus petugas Polsek Sunggal. Polisi menangkap tersangka setelah menggerebek rumahnya di Jalan Dr Mansyur Gg Keluarga Kelurahan  Tanjung Rejo Kecamatan Medan Selayang, Senin (5/2/2018) lalu. Dari rumah tersangka polisi menemukan 1 paket sabu dan ganja siap edar.

Kamis (15/2/2018) siang Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna kepada pers mengatakan penangkapan tersangka atas informasi warga yang menyebutkan di rumah tersangka sering ada transaksi narkoba.

Gerebek Lokasi

Selanjutnya polisi menindaklanjuti informasi itu dengan menggerebek lokasi dimaksud.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara,” kata Wira. (TM-13)

Related posts

Leave a Comment