KPU Bakal Hapus Akun Terlibat Negatif Campaign

terlibat negatif campaign

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang memberi peringatan dan menghapus (delete) sejumlah akun media sosial yang terlibat negatif campaign (kampanye negatif) sepanjang bergulirnya tahapan Pilgub Sumut tahun 2018.

“Jika ada pelanggaran kampanye apakah hoax, politisasi sara, dengan pasangan lain. Kerjasama kita dengan facebook juga kerjasama dengan Kominfo sebagai komandan dapat mendelete akun itu jika terang benderang bertindak kampanye negatif,” kata Ilham Syahputra selaku Komisioner KPU RI kepada wartawan usai acara kampanye damai di TBSU Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan pada Minggu (18/2/2018).

Diketahui, kerjasama KPU RI dengan Kominfo RI telah mengatur tentang kampanye di media sosial. Untuk itulah, bagi siapa saja atau pasangan calon yang terlibat sebagai kotestan di Pilgub Sumut 2018 harus mendaftarkan satu akun resminya, seperti facebook, instagram harua didaftarkan dan dilaporkan ke KPU.

“Jika kita temukan ada hoax, politisasi sara hingga pada money politik ada di akun, termasuk yang dilakukan perseorangan, KPU berhak tegur, apalagi yang bertindak secara berulang,” terangnya.

Namun demikian, Ilham berharap seluruh proses tahapan Pilgub Sumut berjalan lancar.

Peraturan Undang-undang

“Untuk itu, kami berkomitmen apa yang dilakukan KPU Sumut dalam rangka peraturan perundang-undangan dalam menjalankan proses Pilkada dan Pilgub Sumut secara transparan, adil dan tidak membeda-bedakan prinsip seperti itu,” pungkasnya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment