Pemalsu Oli Federal Bebas Berkeliaran

oli Federal

topmetro.news – Andy alias Asiang (36) warga Dadap Residence Blok A-17 No 7, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang melenggang bebas usai menjalani sidang di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (21/2/2018) sore. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang tak menahan terdakwa pemalsuan oli Federal ini.

Dalam surat dakwaannya, JPU Febrina menyebutkan terendusnya usaha ilegal terdakwa berawal saat petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menggrebek pergudangan di Jalan Padang No 5, Medan Tembung.

Di dalam gudang tersebut, ditemukan ratusan botol oli merk Federal. Setelah dicek kepada distributor tunggal oli Federal di Sumut produksi PT Federal Karyatama diketahui ternyata tidak ada menyimpan oli di gudang itu. Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.

“Selanjutnya petugas melakukan pengecekan botol oli. Hasil yang diperoleh seperti tidak memperlihatkan Security Ink pada label botol kemasan bila disinari dengan alat berupa senter ultraviolet. Sedangkan oli produksi PT Federal Karyatama bila disinari akan memunculkan tulisan FEDERAL OIL warna putih. Kemudian saat diraba pada sudut kanan bawah botol tidak memiliki tanda gelombang sedangkan oli PT Federal Karyatama bila diraba akan terasa sedikit lebih kasar,” tukas JPU Febrina di hadapan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara SH MH.

Sidang Dikawal Pria Misterius

Pantauan awak media, beberapa pria diduga orang suruhan terdakwa, tampak tak senang saat wartawan mengambil foto dan meliput persidangan. Bahkan seorang pria sempat memfoto wajah wartawan yang berada di persidangan. Beruntung kericuhan tak sempat terjadi setelah pria itu memilih kabur saat didatangi para wartawan. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment