Polres Simalungun Tolak Pengaduan Merly Ambarita, Ini Harapannya!

polres simalungun

topmetro.news – Polres Simalungun menolak pengaduan Merly Ambarita (42). Saat mengadu Merly Ambarita ditemani rekannya Boru Purba mendatangi Polres Simalungun, Kamis (22/2/2018). Merly yang tercatat sebagai warga Huta Raya Timuran Nagori Mariah Jambi Kecamatan Jawamaraja Bahjambi kabupaten Sumalungun itu mendatang Polres Simalungun melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya sekitar setahun lalu.

Hal ini ditempuhnya lantaran laporan pengaduannya setahun lalu ditolak Polsek Tanahjawa dengan alasan pelaku masih dibawah umur. Padahal dampaknya suami Merly berinisil SP menjadi pesakitan atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian di rumahnya itu.

Kasus Kadaluarsa

Ironisnya niatnya untuk mendapatkan keadilan itu urung kesampaian karena pihak kepolisian (Unit Reserse) Polres Simalungun kembali menolak dengan alasan kasus ini sudah kadaluarsa, kejadiannya sudah setahun berlalu.

Melalui pemberitaan ini, Merly berharap, kiranya Kapolres Simalungun dapat mendengarkan keluhan dan kesusahannya untuk dapat menerima pengaduannya.

“Saya tidak tahu harus mengadu ke mana lagi, mohon pak Kapolres karena sampai saat ini kerugian saya untuk uang dan perhiasan belum juga kembali,” kata Merly Ambarita.

Sekadar informasi, setahun lalu Merly dan suaminya beserta Kepala Desa dan warga setempat sudah melaporkan pelaku pencurian itu ke Mapolsek Tanahjawa, berikut saksi dan barang bukti rekaman pengakuan pelaku. Dalam peristiwa itu korban menderita kerugian uang Rp 24 juta beserta perhiasan. Namun, saat itu laporan pengaduan korban ditolak polisi karena pelaku masih dibawah umur.(TMD-013)

Related posts

Leave a Comment