Gubsu Jadi Panutan Sampaikan SPT Tahunan Lewat e-Filing

SPT-Tahunan

Topmetro.news – Gubsu jadi panutan menyampaikan SPT tahunan melalui e-Filing. Gubsu Tengku Erry Nuradi menyerahkan SPT Tahunan itu Senin (26/02/18). SPT yang disampaikan melalui e-Filing dengan proses yang mudah, cepat dan akurat. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan lewat email dan disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota, Sandra Buana, tempat Gubernur terdaftar.

Usai menyampaikan SPT Tahunan secara online itu, Gubsu menyampaikan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam SE itu, papar Gubsu, setiap wajib pajak termasuk Aparatur Sipil Negara/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing, ASN/TNI/Polri wajib memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

“E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP),” ujar Erry Nuradi.

Diakses Melalui Website Resmi Dirjen Pajak

Dilanjutkan Erry bahwa layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan https://djponline.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770, 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

”Untuk itu, Saya mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara (Sumut) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih awal sebelum jatuh tempo. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2017 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2018,” pungkas Gubsu Erry Nuradi.

Sekadar diketahui, penyerahan BPE disaksikan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Mukhtar dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Agus Tripriyono dan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, Dwi Akhmad Suryadidjaya.(erris/rel)

Related posts

Leave a Comment