Tersangka Curanmor Diciduk, Aksinya Terpantau CCTV

Tersangka-Curanmor-Dicidukk

Topmetro.news – Tersangka curanmor diciduk polisi, lantaran aksinya terpantau dari rekaman CCTV. Pria berinisial FS (28) warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah, Kelurahan Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun tak berkutik diringkus personil Unit Ranmor Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH ketika dikonfirmasi, Selasa (26/2/2018) menjelaskan, tertangkapnya tersangka FS berawal dari laporan korbannya sendiri, Indra Habibi Johan warga Jalan Brastagi Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Jumat (2/2/2018) malam. Dalam laporan korban, ketika itu dia menuju rumah temannya di Jalan Mangkubumi.

“Setibanya di lokasi sore harinya, korban memarkirkan sepedamotor Honda Verza warna Putih BK 6615 VAZ miliknya di dalam garasi rumah temannya. Karena hari mulai gelap, korban ke garasi dan kemudian memindahkan sepedamotornya ke depan pintu rumah temannya (depan garasi),” terang Putu.

Sekira pukul 19.30 Wib, sambung Kasat, korban berjalan menuju ke arah sepeda motornya dan berniat pulang ke rumahnya. Sontak korban terkejut lantaran sepedamotornya telah raib.

Selanjutnya Indra (korban-red) menuju ke rumah sebelah guna mengecek rekaman CCTV. Ternyata sepedamotor korban dicuri seorang pria yang mengenakan topi jaket. Saat itu juga korban merekam rekaman CCTV melalui HP, lalu melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.

“Personil Unit Ranmor yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Alhasil, dari hasil penyelidikan serta rekaman CCTV, anggota kita mengungkap tersangka pencurian itu. Sabtu (24/2/2018) sekira pukul 02.00 Wib, petugas mendapat informasi tersangka berada di seputaran rumahnya, dan petugas kemudian menuju ke lokasi lalu meringkus tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk di ujung gang,” sebutnya.

Lanjut Kasat, ketika diinterogasi, tersangka FS mengakui pencurian sepeda motor itu dilakoninya seorang diri. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

Penadahnya Diburu

“Kasusnya masih kita kembangkan guna mengejar penadah sepedamotor hasil curian itu. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.(TM-08)

Related posts

Leave a Comment