Sidang Gugatan Jr Saragih, KPU Hanya Kirimkan Staf ke Disdik DKI

sidang gugatan jr saragih

Topmetro.news – Hasil sidang gugatan JR Saragih hari ini Selasa (27/8/2018) mengungkapkan bahwa ternyata KPU Sumut hanya mengutus beberapa orang staf untuk melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait masalah ijazah JR Saragih dan Sihar.

Padahal, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Sumut tentang kelengkapan dua dokumen bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang melakukan pendaftaran tanggal 8 hingga 10 Januari 2018, disimpulkan bahwa Ijazah JR Saragih dan Sihar Sitorus bermasalah. Sehingga kedua ijazah bakal calon tersebut masuk kedalam zona prioritas yang harus dilakukan penelitian secara cermat dan terukur.

Namun kenyataannya, berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan Sekretaris Abdul Rajab Pasaribu, yang berangkat ke Jakarta (Disdik Provinsi DKI Jakarta) untuk melakukan klarifikasi hanya Kasubbag Teknis KPU Sumut Harry Darma dan didampingi sejumlah staf.

Harry Dharma Putra, Kasubbag Teknis KPU Sumut yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan bahwa pada tanggal 14 Januari 2018, dia bersama sejumlah staf dibagian teknis telah melakukan penelitian berkas ke Jakarta terkait ijazah JR Saragih.

Saat ditanya majelis, kenapa komisioner KPU tidak ikut, menurutnya itu sudah merupakan keputusan pleno.

“Kami berangkat secara tim, tanggal 15 jam 10 pagi dan diterima seksi kurikulum pak M Husin dan Aswin Ginting, dan didampingi dari Bawaslu Sumut,” ujar Harry.

Namun Harry Dharma menegaskan bahwa pada saat itu pihaknya tidak diperkenankan bertemu dengan kepala dinas pendidikan (kadisdik) Provinsi DKI Jakarta. Sehingga pada tanggal 15 Januari 2018, mereka membuat Berita Acara yang ditandatanganinya sendiri beserta stafnya, tanpa ada tandatangan dari Disdik DKI Jakarta, Komisioner KPU dan Bawaslu Sumut.

Saksi Harry juga membenarkan berita acara yang menyatakan bahwa benar ada nomor ijazah JR Saragih dan sudah sesuai blanko. Tapi ia juga menyebutkan bahwa legalisir ijazah JR tidak pernah dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI.

“Tidak pernah dilakukan legalisir ijazah JR Saragih di Disdik DKI, itu menurut keterangan M.Husin dan Aswin Ginting,” tegas Harry.

Adanya Stempel Ganda di Ijazah JR Saragih

Dalam sidang ini Harry yang dihadirkan sebagai Saksi juga menyebutkan bahwa yang diklarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta adalah legalisasi Ijazah JR Saragih. Sebab, dalam hasil temuan Pokja Pencalonan KPU Sumut sebelumnya, ditemukan bahwa terdapat adanya stempel ganda dalam berkas Ijazah legalisir JR Saragih.

”Yang diserahkan ke kami adalah fotocopy ijazah yang telah dilegalisir, dan itu yang kami klarifikasi,”tegas Harry.

Akan tetapi saat ditunjukkan bukti di depan hakim tentang adanya stempel ganda, barulah terungkap bahwa yang disebut “adanya stempel ganda” adalah akibat terjadi penimpaan pada saat melakukan stempel, sehingga sedikit membayang ke lembaran dibawahnya.

Benget Silitonga Mendapat Peringatan

Dalam sidang gugatan JR Saragih kali ini majelis musyawarah sengketa menberikan peringatan kepada Benget Silitonga sebagai salah seorang komisioner KPU Sumut. Peringatan tegas ini dikeluarkan majelis karena Benget memotong pembicaraan  pemohon yang sedang bertanya tanpa permisi kepada majelis sengketa.

“Ini peringatan terakhir ya saudara termohon, anda sudah berulangkali menyela persidangan ini tanpa melalui majelis, kami tidak segan mengeluarkan anda, ini peringatan terakhir,” tegas Hardy Munthe.

Tidak hanya itu, dalam sidang ini Syafrida R Rasahan sebagai ketua Bawaslu Sumut juga mempertanyakan  kesamaan catatan pengawas dengan rekomendasi Bawaslu. Namun, Mulia Banuera sebagai ketua KPU Sumut menjawab tidak tau.

Pertanyaan ini dikeluarkan Syafrida karena sebelumnya Ketua KPU Sumut sempat mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kepada JR Saragih adalah berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Sumut.

Saksi Harry Darma Akhirnya Mengaku

Karena panjangnya pertanyaan yang dilontarkan dari pihak JR Saragih kepada saksi Harry Darma, akhirnya Harry mengaku. Harry yang sebelumnya mennjawab tidak tahu, akhirnya mengakui bahwa ada surat dari Disdik DKI Jakarta yang membenarkan keabsahan ijazah JR Saragih ke DPD Partai Demokrat Sumut dan diteruskan ke KPU Sumut.

Pada sidang kali ini, ketua KPU Sumut Mulia Banurea tampak berulangkali meninggalkan ruang sidang. Tidak hanya itu, beliau juga sama sekali tidak menberikan pertanyaan kepada saksi.

Janji KPU Sumut Menghadirkan Saksi Ahli

Janji KPU Sumut untuk menghadirkan saksi ahli sebagai “senjata pamungkasnya” dalam sidang gugatan JR Saragih kali ini tidak sepenuhnya terlaksana. Benget Silitonga menegaskan dalam sidang bahwa seyogianya akan menghadirkan 3 saksi ahli dan 1 saksi fakta.

Akan tetapi 2 saksi ahli dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak dapat hadir. Meskipun demikian, saksi ahli dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengirimkan surat penjelasan ke KPU Sumut terkait hal yang disengketakan dalam sidang ini.

Sementara, dua saksi yang hadir adalah Nur Syarifah (Kepala Biro Teknis KPU RI) dan Hari Darma Putra (Kasubbag Humas di KPU Sumut). (TM-11)

hasil sidang gugatan jr saragih

Related posts

Leave a Comment