Empat Terdakwa Pembunuh Polisi Divonis ‎48 Tahun Penjara

terdakwa pembunuh polisi

topmetro.news – Empat terdakwa pembunuh polisi yang bertugas di Sat Narkoba Polresta Medan, Aiptu Jakamal Tarigan divonis hukuman penjara 48 tahun di PN Deli Serdang di Labuhan Deli pada Rabu (28/2/2018).

Terdakwa Jhoni Hartono Zebua dan Faigi Zaro Zega divonis masing-masing 12 tahun penjara dan Morali Guli divonis 10 tahun penjara serta ‎Buala Zinema Giawa divonis 14 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Twis Retno SH dalam pembacaan amar putusan, menyatakan tidak sepakat dengan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai dakwaan primer jaksa terhadap para terdakwa yang melanggar pasal 340 KUHpidana terkait dugaan pembunuhan berencana, tidak terbukti.

Pembacaan putusan kepada para terdakwa pembunuh personel Sat Narkoba Polresta Medan sempat ditunda 15 menit, mejelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan surat pernyataan perdamaian antara korban dan terdakwa.

“Sidang kita skor selama 15 menit, kami akan mempelajari isi surat perdamaian ini. Karena isi surat perdamaian ini baru kami terima,” kata majelis hakim.

Setelah ditunda, lalu dilanjutkan kembali dilanjutkan. Majelis hakim yang akan membacakan putusan vonis, terlebih dahulu mendengarkan pernyataan istri korban mengenai isi surat perdamaian tersebut.

Mempertimbangkan

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim membacakan putusan masing-masing terdakwa‎, Jhoni Hartono Zebua dan Faigi Zaro Zega dengan hukuman 12 tahun penjara dan Morali Guli dihukum 10 tahun penjara serta ‎Buala Zinema Giawa dihukum 14 tahun penjara.

“Putusan ini berdasarkan pertimbangan dan fakta selama persidangan,” kata majelis hakim usai membacakan hasil putusan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Monang SH yang sebelumnya menurut para terdakwa hukuman seumur hidup penjara, akan melakukan banding. “Saya akan banding, sebab putusan ini sangat jauh dari tuntutan sebelumnya,” kata Monang.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment