Tambang Freeport Rugikan Negara Rp 185 Triliun?

Tambang Freeport Rugikan Negara

Topmetro.news – Tambang Freeport di Papua disebut-sebut merugikan negara. Sejatinya setiap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi rujukan pemerintah untuk menindaklanjuti potensi kerugian negara agar tidak bocor lebih lebar lagi. Ironisnya, berdasarkan hasil temuan BPK terkait potensi kerugian negara yang diakibatkan tambang Freeport itu mencapai Rp 185 triliun. Parahnya, perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat ini tidak juga merespons agar membenahinya.

Hal itu disampaikan anggota BPK Rizal Djalil. Dia menuturkan, berdasarkan landasan hukum UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaganya berwenang melakukan pemantauan atas temuan yang diberikan dilakukan tindakan. Masa waktu yang tindakan yang harusnya dilakukan sebelum 333 hari.

”Ini sudah 333 hari setelah BPK menyampaikan hasil audit tentang PT FI (PT Freeport Indonesia) temuannya tidak ditindaklanjuti. Tidak ada action plan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Rizal menjelaskan, sebelumnya BPK telah melakukan pemeriksaan atas penerapan kontrak karya PT FI tahun anggaran 2013-2015. Salah satu temuannya tentang pelanggaran lingkungan hidup. Ada dua poin pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT FI yang ditemukan BPK.

Pertama, PT FI menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya seluas 4.535 hekatar tanpa izin pinjam pakai kawasan. Kedua BPK juga menemukan pelanggaran PT FI yang merusak lingkungan dan perubahan ekosistem dengan melakukan pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara dan telah mencapai kawasan laut.

Jadi Kolam Limbah

Hal itu telah melebihi area kolam penampungan limbah yang ditentukan (Modified Ajkwa Deposition Area/ModADA). ”Dari 13 perusahaan tambang mineral asing yang ada di Indonesia hanya satu yang melanggar status izin pinjam pakai kawasan hutan, ya PT FI itu,” imbuhnya.

BPK mencatat, nilai ekosistem yang telah dikorbankan dari wilayah ModADA sebesar Rp 10,7 triliun, lalu di wilayah muara sebesar Ro 8,2 triliun dan untuk wilayah laut sebesar Rp 166,09 triliun. Jika dijumlah maka nilai kerugian negara akibat kerusakan ekosistem sebesar Rp 185 triliun.”Itu perhitungannya kami lakukan bersama dengan IPB,” kata Rizal.

Selain itu, hasil temuan BPK juga menyinggung tentang kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Temuan itu diperkuat dengan imbas terhadap hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KKP yang lebih rendah dari kementerian lainnya. Hasil temuan BPK merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan perbaikan kebijakan dan langkah tindak lanjut atas kelemahan dalam penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang.

Menurut Rizal, membandingkan belanja anggaran KKP dengan Kementerian ESDM. Pada 2017 anggaran KKP mencapai Rp 9,13 triliun sementara Kementerian ESDM sebesar Rp 6,57 triliun. Rizal mengatakan, anggaran KKP memang lebih besar dari Kementerian ESDM, namun PNBP-nya lebih rendah.

Pada 2017 PNBP KKP sebesar Rp 712,58 miliar, sementara Kementerian ESDM mencapai Rp 42,5 triliun.”Ini gambaran bahwa ini memang harus ada yang dibenahi,” tuturnya.

Dia bilang, kebijakan itu menjadi salah satu penyebab mengapa PNBP KKP rendah. Hal itu juga mencerminkan kesejahteraan para nelayan. “Saya mohon dengan sangat. Cantrang boleh-boleh saja untuk lindungi lingkungan, tapi sosialisasi juga jangan lupa dilakukan,” tambahnya.

Dilaporkan ke Presiden Jokowi

Rizal mengaku hasil audit BPK secara utuh telah diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Dia berharap pemerintah bisa melanjutkan rekomendasi yang telah ditemukan oleh BPK. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji pernah mengatakan, pihaknya siap menindaklanjutinya lewat Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara (Minerba) jika ada temuan Freeport merusak lingkungan hidup.

Ke depan, kata Teguh, koordinasi terkait hal ini akan ditingkatkan supaya mengetahui seperti apa indikasi temuan BPK dan seperti apa persis kerugian negara yang disebabkan penambang milik Freeport McMoran ini. “Saya nanti akan tindak lanjuti itu. Kita akan koordinasikan ini dengan Dirjen Minerba (Bambang Gatot).”(tmn)

sumber: neraca

Related posts

Leave a Comment