Salah Ambil Keputusan, Bupati Humbahas Cabut Surat Edaran

Bupati Humbahas

topmetro.news – Bupati Humbahas (Humbang Hasundutan), Dosmar Banjarnahor sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 520/332/DP/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018 tentang Percepatan Pertanaman Jagung bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun kini, surat edaran tersebut kembali dicabut.

Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2018 dengan nomor 520/918/HH/III/2018 perihal pencabutan surat edaran tentang percepatan pertanaman jagung bagi ASN. Demikian disampaikan Dirjen Otda (Direktur Jendral Otonomi Daerah) Kementrian Dalam Negeri, Soni Sumarsono kepada wartawan, pada Jumat (22/3/2018) kemarin via seluler.

Selain mencabut, Lanjut Soni, Bupati Dosmar juga menyadari akan kebijaksanaan yang dibuat olehnya adalah salah di sela-sela rapat klarifikasi permasalahaan penerbitan Surat Edaran yang bernomor 520 tersebut pada Kamis (22/3/2018) lalu.

“Bupati menyadari langkah koreksi yang harus dilakukan ini untuk sesuatu agar lebih baik dan benar. Karena itu, beliau bersedia mencabutnya. Dengan demikian kewajiban bagi ASN untuk menanam jagung sudah tidak ada lagi. Sifatnya lebih sukarela saja, bila mau. Tidak ada paksaan,” ujar Soni

Soni berpendapat, pemikiran Bupati dinilai tunggal yang berisikan ingin memajukan daerah dan mensejahterakan ASN dengan cepat.

“Dasar pemikiran tunggal yang berisikan ingin memajukan daerah dan mensejahterakan ASN dengan cepat. Biarpun ada masukan (saran SKPD) namun tidak ada yang sifatnya kritis kepada bosnya,” ungkap Soni.

Surat Edaran

Seperti surat edaran bernomor 520/918/HH/III/2018

Menghunjuk surat edaran Bupati Humbang Hasundutan nomor 520/332/DP/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 perihal Percepatan Pertanaman Jagung Bagi Aparatur Sipil Negara, bahwa sambil menunggu hasil kajian yang komprehensif mengenai optimalisasi strategi percepatan Pertanaman Jagung di Kabupaten Humbang Hasundutan maka surat edaran dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor ditandatangani 15 Maret 2018.(TMD/KS)

Related posts

Leave a Comment