Terkait Hak Angket Bupati Dosmar, Ketua DPRD Humbahas Bantah Beri Saran Lapor ke KPK

Ketua DPRD Humbahas

topmetro.news – Ketua DPRD Humbahas (Humbang Hasundutan), Manaek Hutasoit membantah bahwa dirinya memberi saran kepada beberapa pendeta agar melaporkan kebijakan Bupati Dosmar Banjarnahor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Saya tidak ada berupa dukungan pada saat itu lae. Dan saat itu saya dengar hanya membuat surat kepada partai dan menjumpai pak Luhut, tidak ada membicarakan ke KPK,” kata Manaek kepada wartawan belum lama ini melalui pesan singkat.

Bahkan, lanjut Manaek, dalam pertemuan itu, dirinya menyarankan agar berdamai. Namun, tawaran yang disampaikan oleh Ketua DPRD kepada mereka (Para Pendeta) belum diterima.

“Itulah sebagai pembicaraan terakhir di rumah saya dan saya sampaikan pada saat dalam pertemuan itu agar tidak membicarakan yg lain kalau belum berdamai, dan terserah mereka seperti apa rencananya,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa hanya itulah yang dapat diingatnya dalam pembahasan tersebut.

Sebelumnya, Pdt Lamsihar Siregar bersama rekan seprofesinya ini adalah pendukung proses hak angket, lantaran kebijakan Bupati Dosmar Banjarnahor dianggap terlalu dini. Berupa keputusan-keputusan yang dibuat oleh Dosmar diluar dari aturan. Namun, ketika dukungan itu mengalir, ternyata hasilnya tidak memuaskan. Karena menurutnya, semua itu cukup mengecewakan.

Bahkan, Ia juga membeberkan, adanya arahaan dari Ketua DPRD Humbang Hasundutan Manaek Hutasoit kepada Lamsihar bersama rekan seprofesinya untuk melanjutkan dukungan itu berupa laporan, mulai dari Mulai Depdagri, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Ketua DPRD sendiri menyarankan dan mengarahkan kami untuk pergi membuat laporan,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan, Pdt Maurids Simamora. Ia juga mengaku cukup kecewa atas putusan pansus yang tidak menemukan kesalahaan Bupati setempat. Sebab, ia merasa lantaran ide terbentuknya hak angket datang sendirinya dari sejumlah anggota DPRD. bukan atas laporan masyarakat.

“Hak Angket inikan terbentuk ide dari DPRD itu sendiri bukan karena laporan masyarakat, kenapa dibilang tidak ditemukan. Jadi kita sangat cukup kecewa,” terang Maurids

Selain kecewa, sambungnya, putusan tersebut juga secara pribadi telah melukai perasaan masyarakat. Karena mempermainkan dukungan masyarakat yang selama ini diminta oleh DPRD itu sendiri untuk mendukung berjalannya proses hak angket.

“Mereka minta ke masyarakat dukungan, kita beri dukungan. Tapi sekarang tidak ada, berarti kita dimain-mainkan,” katanya.

Maurids pun menyayangkan keputusan panitia yang tidak mempertimbangkan masyarakat.

“Berarti DPRD kita kurang menampung aspirasi rakyat. Jadi percuma mereka (DPRD-red) kita dudukkan sebagai utusan rakyat sebaik bapak-bapak rakyat,” kesalnya.

Meski begitu, kata Maurids, keputusan pansus belumlah sah karena belum menjadi keputusan mutlak dari DPRD itu sendiri. DPRD, menurutnya harusnya membuat rapat paripurna mengambil keputusan yang sebelumnya dilakukan hak bertanya dari sejumlah anggota DPRD.

“Inikan sampai sekarang belum ada hanya laporan yang disampaikan pada 27 Desember lalu,” katanya.

Keputusan Tidak Sah

Disinggung, bahwa keputusan itu sudah sah tidak ada lagi hak bertanya, menurut Maurids diketahuinya sudahlah cacat adminitrasi.

“Berarti cacatlah karena tidak ada keputusan ketok palu,” jawabnya.

Ia juga menambahkan, keputusan yang telah dibuat DPRD bukan menjadi masyarakat yang mendukung lemah. Dan mereka yang ikut dalam mendukung bukan kepentingan melainkan bagaimana pemerintahnya berjalan sesuai aturan.(TMD/KS)

Related posts

Leave a Comment