Politisi Gerindra tak Setuju Calon Kepala Daerah Tersangka Digugurkan

topmetro.news – Usulan Mendagri Tjahjo Kumolo agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PĶPU) dapat mengatur pengguguran calon kepala daerah yang menjadi tersangka dikritik politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria.

Menurut Riza, PKPU semacam itu rentan dipermasalahkan karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dia pun menegaskan tidak sepakat dengan usulan tersebut.

“Nggak bisa dong. Itu undang-undang. PKPU kan harus berdasarkan undang-undang. Jadi enggak bisa dia enggak pakai undang-undang. Kalau PKPU nggak kuat landasan hukumnya bisa dipermasalahkan,” ujar Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia juga menyayangkan usulan Tjahjo Kumolo itu yang dianggap terlambat karena tidak mengantisipasi sejak awal.

“Sekarang baru mencari solusi terkait dengan masalah ini. Kalau ini yang dilakukan kan waktunya sudah tinggal tiga bulan lagi, sekalipun memang dimungkinkan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra ini.

Namun, menurut dia, penerapan PKPU terkait pengguguran calon kepala daerah yang menjadi tersangka itu tidak mudah. “Apakah nanti pasangan calonnya mau diganti? Kemudian juga yang kedua apakah partai-partai pengusung juga mau?” tutur legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat III ini.

Dia lebih sepakat dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum memiliki niat untuk mengakomodasi usulan Mendagri RI tersebut. Dia yakin KPU tidak ingin didikte.

“Nanti KPU-nya kena masalah, bisa dituntut. KPU kan harus punya dasar. Dasarnya revisi Undang-Undang. KPK sudah kasih tahu harus perppu, nggak cukup PKPU,” tuturnya.

TAK KELUARKAN PERPPU

Sebelumnya, Kemendagri RI memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) atau pun melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada terkait banyak calon kepala daerah (cakada) yang tersangkut kasus korupsi.

Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, untuk menggugurkan cakada yang kini berstatus tersangka belum perlu dilakukan revisi UU. Hal ini bisa diatur hanya melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Untuk itu solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Menurut Tjahjo, sulit bagi pemerintah untuk mengeluarkan perppu terkait pencalonan sebab kondisi ini belum memiliki unsur kegentingan yang memaksa meskipun memang sampai saat ini sudah ada sembilan cakada yang berstatus tersangka.

“Kami serahkan ke KPU. Kami tidak punya inisiatif untuk perppu ataupun mengusulkan DPR mengubah UU karena keputusan MK sudah jelas. Saya kira kalau ini menjadi bahan pertimbangan mendesak, silakan KPU membuat aturan PKPU,” paparnya.

PERUBAHAN PKPU

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, perubahan PKPU dinilai paling tepat untuk mengganti cakada yang kini berstatus tersangka. Namun, semua keputusan ada di tangan KPU apakah akan mengubah PKPU atau tidak.

“Kita melihat kemungkinannya perbaikan di PKPU, tidak usah menerbitkan perppu. Ini memungkinkan ada calon pengganti. UU tidak mengatur bisa dimungkinkan selama di level pelaksanaannya. Ini juga terserah KPU,” katanya.

Soni, panggilan akrab Sumarsono, mengatakan, meski pun banyak kelemahan dalam pelaksanaan pilkada, revisi regulasi belum bisa dilakukan saat ini.

Pilkada tetap akan berjalan dengan regulasi yang ada saat ini. Setelah itu baru dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Pilkada jalan dulu. Jangan direvisi dulu. Soal kurang sempurna, setelah pelaksanaan kita evaluasi. Pasti ke depan akan ada perbaikan,” ujarnya. (TM-RED)

sumber: sindonews.com

Related posts

Leave a Comment