Mantan Bupati Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Batubara

topmetro.news – Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto selama 8 tahun penjara saat diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (2/4/2018) sore.

Wawan menilai perbuatan OK Arya telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa OK Arya Zulkarnain dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Wawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Selain itu, OK Arya juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar lebih yang berasal dari uang fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.

“Bila uang tersebut tidak diganti, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” sebut Jaksa KPK itu.

Sementara itu, dalam persidangan ini, JPU KPK juga menuntut Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Wawan.

Atas tuntutan yang diberikan JPU, kedua terdakwa kemudian mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Kronologis

Untuk diketahui, persidangan kasus ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu terhadap Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, OK Arya dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.

Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 400 juta.

Maringan dan Syaiful pada Kamis (8/2/2018) lalu telah divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Medan. Keduanya terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment