Guru Penganiaya Murid Disidang

guru penganiaya murid

topmetro.news – Kasus guru penganiaya murid terjadi lagi. Kali ini dilakukan oleh Rusli Keliat (55) yang merupakan Guru SMP LKMD Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang tega menganiaya muridnya sendiri, karena sang murid menolak untuk ikut pelajaran olah raga bola volley.

Akibat perbuatannya itu pula, warga Dusun II, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit ini dimajukan ke PN Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, dipimpin majelis hakim diketuai Edward Sihombing, SH, pada Senin (2/4/2018).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Sitinjak, SH menyatakan, peristiwa itu Jumat 20 Oktober 2017 di lapangan SMP LKMD Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang. Saat itu selagi jam pelajaran olah raga, terdakwa Rusli menyuruh korban Hardi Syahputra Sembiring (13) bersama teman-teman sekolahnya ke luar kelas untuk bermain bola volley.

Namun, karena kaki korban sedang sakit, korban pun tak ikut main volley dan berdiam diri di pinggir lapangan. Meski korban sudah mengatakan dirinya sakit, namun terdakwa tetap memaksa dengan cara melemparkan bola tersebut ke bagian kepala korban sebanyak tiga kali.

Korban pun sempat menangkis agar tidak mengenai wajahnya. Terdakwa kembali menyuruh korban untuk mengikuti olah raga volley. Namun korban menjawab tidak bisa.

Pelaku Tersinggung

Karena tersinggung, terdakwa langsung mendekati korban, lalu memukul pipi kiri korban hingga mengalami memar. Bahkan, terdakwa kembali memukul bagian kepala bagian belakang korban.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh korban untuk memanggil orang tuanya. Tak terima anaknya dianiaya sang guru, Henrianto Sembiring yang merupakan orang tua korban ini pun melapor ke Polsek Pancurbatu.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa diancam dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Untuk mendengarkan tuntutan Jaksa, sidang diundur hingga Senin (9/4/2018) mendatang.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment