Ladang Ganja di Madina Seluas 2,5 Hektar, Siapa Punya?

ladang ganja

Topmetro.news – Ladang ganja 2,5 hektar ditemukan di Pegunungan Tor Sihite Desa Rao-Rao Panjaringan Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal, Sumut, Selasa (3/4/2018). Namun hingga berita ini ditayang, belum ada pihak-pihak yang bertanggungjawab dan mau mengakui sebagai pemilik ladang ganja itu.

AKBP Agus Halimudin, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut mengatakan, dalam temuan itu didapat sebanyak 25.000 batang tanaman ganja dengan ketinggian 80 cm sampai dengan 2 meter.

Sempat Dipanen

Temuan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari hasil penangkapan terhadap Zulkipli (17) warga Desa Sirangkap Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, Rabu (28/3/2018) lalu. Zulkipli ditangkap saat memanen ganja.

“Saat ditangkap, tersangka mengaku hanya bertugas untuk membantu pemanenan dan pemeliharaan tanaman ganja itu,” jelasnya.

Dalam penyergapan itu, satu orang rekan tersangka bernama Fahri berhasil melarikan diri. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada dirinya.

Usai ditemukan, tanaman-tanaman jenis perdu ini langsung dimusnahkan. Pemusnahan turut dihadiri tim pemberantasan BNNP Sumut, personil BNNK Mandailing Natal, Polres Madina, TNI, Kejaksaan dan pengacara. Pemusnahan disaksikan langsung Zulkipli.

“Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” (tmn)

sumber: jpnn

Related posts

Leave a Comment