Pengedar Sabu Diringkus Polres Binjai

TOPMETRO.NEWS – Pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, seolah-olah tidak ada matinya, selama bandarnya tidak diringkus polisi. Seperti halnya di Polsek Binjai, anggota Sat Reskrim Polsek Binjai menangkap Saniman (55), pengedar narkoba jenis sabu yang tinggal di Jalan Beringin, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, Selasa (14/3) sekitar pukul 22.00 wib.

Selain Saniman, Polisi juga menangkap Yudi Arsoyo (38) dan Arno Vidia alias Pipit (35) warga Dusun 5, Desa Tandam Hulu 1, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, yang juga kaki tangan Saniman.
Awalnya, polisi menangkap Yudi dan Pipit di Pasar 4 Tandam, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, usai membeli narkoba dari Saniman.

Usai diringkus polisi dengan barang bukti sabu yang dibeli seharga Rp200 ribu, keduanya mengaku membeli dari Saniman. “Kami beli dari pengedar sabu bernama Saniman,” ujar Yudi kepada Polisi.
Tidak mau target mereka ‘lepas’, Polisi langsung menuju ke rumah Saniman. Hasilnya, dari tangan pria kurus itu, Polisi mengamankan sabu sebanyak 4 paket dan 18 plastik klip kosong, untuk membagi sabu. “Aku sudah 3 bulan menjadi pengedar narkoba,” kata Saniman.

Selama itu, dia mendapatkan barang haram itu dari Mojan yang tinggal di Jalan MT Sutoyo, Gang B0ombai, Kelurahan Tanjung Jati, Binjai Barat. “Aku dapat narkoba ini dari simojan,” ujar Saniman saat diperiksa penyidik.
Sebelum diringkus Polisi, setiap hari dia mengaku bisa menjual minimal 5 gram sabu. Setiap transaksi narkoba dengan mojan, mereka bertemu di depan sebuah warnet yang tidak jauh dari rumahnya.

Kapolsek Binjai AKP Arnawati menyebutkan saat ini mereka masih memeriksa para pelaku. “Kita ingin ketahui dari mana asal narkoba yang didapatkan pelaku. Kita sudah kantongi nama bandar narkoba tempat mereka beli,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu N Nasution. (TM/gn)

Related posts

Leave a Comment