Sadis, Gara-gara Warisan Saudara Kandung Dianiaya

TOPMETRO.NEWS – Jamaludin (49), warga Kompleks Serdang Asri Blok IF, Kelurahan Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang, terpaksa datang ke Polsek Delitua mengadukan adik bungsunya Ramhat (45), warga Jalan Kasih Baru, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Dalam laporannya, ia mengaku dianiaya Ramhat pada pelipis mata kirinya hingga luka robek dan mengeluarkan darah.

Informasi didapat, perstiwa pemukulan itu terjadi di rumah warisan orang tuanya yang ditempati adiknya Syeh Abdulah, Selasa (14/3) pukul sekitar 15.30 WIB.

Menurut informasi, penganiayaan tersebut didasari dengan pembagian harta warisan senilai Rp 14 miliar.
Dimana, Jamaludin bersama adiknya Syeh Abdulah telah tinggal di Pulau Jawa.

Saat menghantarkan adiknya Syeh pulang ke Medan, ia pun menyempatkan meminta hak atas warisan orang tuanya.

Namun, Abdulah menolak memberikan harta warisan hingga akhirnya pertengkaran mulut antara dua saudara kandung itu terjadi.

Entah mengapa, tiba-tiba Rahmat adik bungsu korban tinggal bersama Abdulah langsung memukul pundak korban.
Begitupun korban tidak menghiraukan perbuatan Rahmat terhadapnya.

Tak terima perbuatan itu, dengan kondisi berlumuran darah Jamaludin mendatangi Polsek Delitua guna membuat surat pengaduan. Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna dikonfirmasi membenarkan laporan korban. “Kasusnya sedang dalam penyidikan,” ujar Kapolsek. (TM/008)

Related posts

Leave a Comment