TOPMETRO.NEWS – Kajari Pematangsiantar, M Masril memusnahkan barang bukti perkara narkotika berupa sabu, ekstasi, ganja dan mesin judi jackpot.
Pembakaran barang bukti ini digelar di halaman depan Kantor Kejari Jalan Sutomo No.1 Pematangsiantar, sesaat lalu.
“Pada Hari ini Kamis, 23/2/2017 Barang Bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode oktober 2016 sampai denga 23 perbruari 2017. Barang Bukti yang kita musnahkan terdiri dari perkara narkotik berupa sabu sabu seberat 328,29 gram termasuk didalamnya barang bukti terpidana atas nama Atan Makmur dan Heriawan Sotardodo dan juga ada ekstasi di dalamnya barang bukti atas nama Heriawan Sotardodo juga, seberat 5,43 gram,” kata Kasi Pidum Albert Pangaribuan,SH.MH.
Kemudian ganja seberat, 241,72 gram salah satunya dari perkara atas nama dariati ditambahkannya bahwa sebagian sudah dimusnahkan waktu tahap penyidikan.
Sekarang ini, kata dia, banyaknya tinggal sekitar 130 gram hasil penyisihan pihak polres.
”Untuk kasus Jackpot ada 4 perkara. dengan barang bukti sebanyak 17 unit,” terang Albert Pangaribuan.
”Ini kita musnahkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dan juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan komit untuk memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” urai Albert Pangaribuan.
Sementara, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto yang hadir di sana mengatakan pihaknya bersama tiga pilar kebangsaan, baik Pemko Pematangsiantar dibantu aparatur BNN (Badan Narkotika Nasional) bersama TNI dan FKPPI Pematangsiantar.
”Kami gotongroyong untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotrapika di kota ini. Kami juga mengimbau pihak Kejaksaan dan pengadilan memberikan hukuman yang seberat berat bagi pelaku kejahatan ini,” ujar Dodi. (HS)