Panwaslih Medan Deli Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Medan Deli

topmetro.news – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kecamatan Medan Deli gelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, pada Selasa (1/5/2018). Kegiatan ini dilaksanakan untuk melibatkan masyarakat di Kecamatan Medan Deli mengawasi jalannya proses Pilgubsu pada 27 Juni mendatang.

Komisioner Panwaslih Kecamatan Medan Deli Uung Wekas Priyatna menyebutkan dalam sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi pemuda.

“Peran dari semua elemen masyarakat sangat diharapkan dalam rangka pengawasan jalannya proses pemilu. Termasuk pemilu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Dengan harapan Proses demokrasi yang akan dilaksanakan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, agar pemilu semakin berkualitas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Medan, Hendrik Simon Sitinjak yang menjadi narasumber dalam acara tersebut mengatakan sosialisasi ini juga sebagai tindakan pencegahan dari terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pemilu.

“Sosialisasi bertujuan mengakomodir peran serta masyarakat luas dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. Selain dengan membentuk berbagai regulasi terkait pengawasan pemilu, diharapkan pelanggaran pemilu semakin berkurang karena adanya kesadaran masyarakat dan peserta pemilu,” katanya.

Hendrik berharap seluruh elemen masyarakat agar, selalu bersinergi dengan Panwaslih untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan pengawasan pemilu.

“Pentingnya pengawasan Pemilu partisipatif ini juga dipengaruhi oleh keterbatasan personal serta daya dukung dan kewenangan Panwaslu. Lebih lagi pengawasan partisipatif ini akan menutupi kekurangan Panwaslu dalam mengawasi seluruh aspek dan tahapan pemilihan kedepannya,” katanya.

Mengakomodir Peran Masyarakat

Ketua Panitia sosialiasi pengawasan pemilu partisipatif di Kecamatan Medan Deli, Ihsan mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk mengakomodir peran serta masyarakat luas dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.

“Terbitnya undang-undang Nomor 7 tahun 2017 memberi warna baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia yaitu dengan pelibatan masyarakat secara partisipatif dalam pengawasan pemilihan umum sesuai dengan jargon Pemilihan Umum Republik Indonesia yakni bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” kata Ihsan.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment