Pilgubsu 2018, Pemilih Diwajibkan Isi Sendiri Form C7 KWK

kpu sumut

topmetro.news – Peraturan KPU RI No 8 Tahun 2017 diberlakukan untuk Pilgubsu 2018, yaitu pemilih diwajibkan mengisi Form C7 KWK (daftar hadir). Padahal selama ini, form C7 KWK itu diisi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Selain mengisi form C7 KWK sendiri, pemilih harus membawa surat undangan form C6 KWK, e-KTP, dan surat keterangan (suket),” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Ir Benget Manahan Silitonga, Senin (30/4/2018), pada acara ‘media gathering’ yang digelar di Berastagi, Tanah Karo.

Dijelaskan Benget, ketentuan dalam PKPU RI itu penting disampaikan. Agar masyarakat atau pemilih paham apa yang harus dilakukannya sebelum ke TPS. “Ini yang harus kita sampaikan ke masyarakat. Agar ketika masuk ke TPS sudah tahu apa tugasnya. Sebab selama ini form C7 KWK itu diisi petugas KPPS,” kata Benget.

Dilematis dan Makan Waktu

Selain itu, kata Benget, persoalan pengisian form C7 KWK ini menjadi dilematis. Ketika pemilih menyerahkan kepada petugas KPPS pengisian itu, bagaimana jika dilihat petugas pengawas pemilu. “Hal ini harus kami sampaikan kepada masyarakat melalui wartawan,” kata Benget.

Benget memprediksi akan ada waktu yang termakan untuk mengisi form C7 KWK itu saat pencoblosan di TPS.

Mengenai kewajiban pemilih untuk membawa KTP-el dan suket, Benget menjelaskan, itu merupakan usulan dari anggota DPR RI. Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan form C6 oleh orang tidak berhak pada penyelenggaraan Pilgubsu 2018. Makanya pemilih harus menunjukkan KTP-el dan suket selain form C6 itu.

Peran dan Kontrol Pers

Sementara, Yulhasni, Komisioner KPU Sumut, juga memaparkan terkait peranan pers sebagai alat kontrol negara. Dalam fungsinya, pers sebagai kontrol sosial terkandung makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur ‘social participation’ dan ‘social responsibility’.

Selain itu, disoroti adanya keterlibatan pers menjadi tim suskses/public relation tim pasangan calon Pilgubsu 2018. Kemudian disebutkannya juga, bahwa pers merupakan alat sosialisasi regulasi pemilu. “Dimana tahapan ini lebih kepada tahapan penyelenggaraan, penyederhanaan peraturan dalam bentuk berita dan pemberitaan yang berkelanjutan,” katanya. (TM-11)

Related posts

Leave a Comment