Pembunuh Satpam Bus ALS Divonis 13 Tahun

pembunuh Satpam

topmetro.news – Terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules pembunuh Satpam Bus ALS divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Janverson Sinaga SH MH saat dipersidangan yang digelar diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (14/5/2018).

“Mengadili terdakwa Manatap Sihombing dengan hukuman tiga belas tahun penjara,” putus Majelis Hakim Janverson Sinaga sembari mengetuk palu.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthiaz maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan terima. Nah begitu mengetahui putusan Hakim keluarga korban sontak menjerit histeris.

“Dasar pembunuh kau, kok hanya 13 tahun hukumannya. Pura-pura lemas kau, dasar pembunuh,” ujar keluarga korban sembari menunjuk terdakwa.

Sebelumnya putusan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap satpam bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan.

Kronologis

Sekadar mengetahui, sesuai dengan dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa membunuh korban di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan loket bus ALS pada Oktober 2017 lalu. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket bus ALS.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment