Topmetro.news – Kejatisu gandeng KIM menyelesaikan persoalan hukum di perusahaan itu. Penandatanganan dimaksud digelar di Aula Wisma KIM, Medan, Kamis (17/5/2018). Kerjasama Kejatisu dan PT Kawasan Industri Medan (Persero) itu diharapkan dapat menuntaskan perkara hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Penandatanganan kerjasama hukum bidang Datun itu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH, MH dan dari pihak KIM oleh Direktur PT. KIM Trisilo Ari Setiawan.
Kejatisu Gandeng KIM, Berikan Bantuan Hukum
Kajatisu, Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai jaksa pengacara negara yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Penyelesaian sengketa bidang Datun, Kejaksaan dengan pihak yang meminta bantuan hukum dalam hal ini PT KIM akan mengedepankan penyelesaian hukum dengan cara win-win solution, dimana kedua belah pihak yang bermasalah tidak ada yang dirugikan,” kata Kajatisu.
Sedangkan, Direktur PT KIM Trisilo Ari Setiawan menyampaikan kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya.
“Berkat kerjasama dengan Kejaksaan, beberapa kasus hukum yang sudah berlangsung bertahun-tahun satu per satu bisa diselesaikan dengan upaya pendekatan kekeluargaan,” tandasnya.
Setelah acara penandatanganan, dilanjutkan dengan pemberian cenderamata dari Kejatisu kepada PT KIM dan pemberian ulos dari PT KIM kepada Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono.
Acara penandatanganan kerjasama juga dihadiri Wakajatisu Yudi Sutoto, SH,MH, Asisten Intelijen Leo Simanjuntak, Asisten Datun Munasim, Asisten Pengawasan Tambok Nainggolan serta JPN dari bidang Datun Kejatisu.(mr)