Diperiksa di Kejatisu, Tiga Anggota DPRD Sumut Kembalikan Rp350 Juta ke KPK

anggota-dprd-sumut

Topmetro-news – Tiga Anggota DPRD Sumut mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp350 juta. Pengembalian uang itu setelah KPK melakukan pemeriksaan kepada 22 orang saksi, Selasa (22/5/2018) di kantor Kejatisu untuk 38 orang tersangka anggota DPRD Sumut atas kasus suap mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho.

“Iya, kemarin kita terima uang pengembalian dari saksi yang kita periksa senilai Rp350 juta. Dan hari ini kita agendakan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi lainnya di Kantor Kejatisu,” ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/5/2018).

KPK Hargai Sikap Anggota DPRD Sumut

Dirinya mengatakan pengembalian uang dinilai sikap yang kooperatif dan pihaknya menghargai itu.

“Sekali lagi kami sampaikan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan. Dan uang yang dikembalikan sudah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini,” ujarnya.

Sejauh ini sekitar 195 saksi diagendakan diperiksa untuk 38 tersangka. Dan pemeriksaan akan berakhir besok (Kamis 24 Mei 2018).

“Pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk hari ini. Dan akan berakhir Kamis (24/5/2018),” pungkasnya.

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 berjumlah 38 orang resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Mereka diduga kuat menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Daftar lengkap nama para tersangka itu kini beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp.

Informasi itu peroleh dari surat pemberitahuan penerbitan sprindik yang dikirim KPK ke Ketua DPRD Sumut, 29 Maret 2018.

Sementara Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan surat itu. “Ya benar,” kata Basaria, Jumat (30/3/2018) silam.

Surat itu menunjukkan ada 12 sprindik yang diterbitkan KPK terhadap 38 orang itu. Sprindik dibuat 28 Maret 2018.

Berikut nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu: John Hugo Silalahi, Biller Pasaribu, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu.

Selanjutnya, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean, Arlene Manurung.

(erris)

Related posts

Leave a Comment