Lion Air Rilis Kronologi Penumpang Bercanda Bawa Bom

maskapai lion air

topmetro.news – Manajemen Maskapai Lion Air mengeluarkan rilis resmi terkait kronologi peristiwa seorang penumpang yang bercanda membawa bom dalam pesawat pada penerbangan 28 Mei 2018 pukul 18.50 WIB.

Rute pesawat itu adalah dari Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang laki-laki yang bergurau tentang bom (bomb joke). Saat itu penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding).

“Penumpang yang bergurau tentang bom dan yang diduga membuka paksa jendela darurat sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya di Pontianak, Selasa (29/5/2018).

Penerbangan Ditunda

Akibat candaan seorang penumpang, maka penerbangan JT687 itu terpaksa ditunda. Setelah melakukan serangkaian prosedural keamanan penerbangan, penumpang kembali diberangkatkan dari Pontianak pukul 21.45 WIB. Kemudian mendarat dengan selamat di Cengkareng pukul 23.10 WIB.

“Sebelum melakukan penerbangan, pilot dan awak kabin telah menjalankan standar prosedur penanganan ancaman bom,” katanya.

Selain itu, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang. “Dengan kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas keamanan bandar udara dan petugas layanan darat, tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ,” papar dia.

Maskapai Lion Air mengharapkan pelaku yang diperiksa bisa dibawa sampai tingkat pengadilan.

Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, semua terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum. “Akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib,” jelas dia.

Lion Air Group mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.

Sembilan Gurauan Bom

Gurauan mengenai bom membuat dunia penerbangan Indonesia geger. Aksi oknum mahasiswa berinisial FN membuat penumpang Lion Air JT 687 rute Pontianak menuju Cengkareng, Jakarta terganggu setelah yang bersangkutan berteriak terdapat bom di dalam tasnya.

Sebelum aksi yang dilakukan FN, ternyata sudah delapan kali ‘bomb jokes’ dilakukan penumpang maskapai penerbangan di Indonesia sepanjang Bulan Mei ini. Berdasarkan catatan maskapai Lion Air menjadi korban terbanyak dari ‘bomb jokes’ sebanyak tujuh kali. Sementara Batik Air dan Garuda Indonesia satu kali.

Berikut catatan bomb jokes sepanjang Mei 2018:

  • 2 Mei 2018 Lion Air JT 120 rute Cengkareng-Tanjung Pandan
  • 5 Mei 2018 Lion Air JT 787 rute Makassar-Surabaya
  • 12 Mei Lion Air JT 168 rute Jakarta-Pangkalpinang
  • 17 Mei 2018 Lion Air JT 778 rute Makassar-Manado
  • 17 Mei 2018 Batik Air ID 6659 Lombok-Cengkareng
  • 18 Mei 2018 Lion Air JT 261 Tarakan-Surabaya
  • 23 Mei 2018 Garuda Indonesia GA 265 Banyuwangi-Cengkareng
  • 27 Mei 2018 Lion Air JT 280 Cengkareng-Kuala Lumpur
  • 28 Mei 2018 Lion Air JT 687 Pontianak-Cengkareng

Berdasarkan UU no 1 tahun 2009 pasal 437, candaan bom diancam hukuman:

  1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment