Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara

tio pakusadewo

topmetro.news – Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut hukuman enam tahun penjara dalam sidang perkara kasus kepemilikan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tio telah bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika.

“Dengan menimbang dari bukti-bukti yang sudah dibacakan di dalam persidangan, kami Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Tio Pakusadewo telah sah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum. Telah menyimpan, memiliki, dan mengkonsumsi narkotika golongan 1, yakni sabu-sabu,” kata Jaksa Yaman saat membacakan tuntutan.

“Oleh sebab itu kami berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.”

Akan Membela Diri

Saat mendengar tuntutan, pemeran film ‘Pertaruhan’ itu terlihat lesu. Meski begitu Tio pun tetap berusaha tegar dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

“Saya mengambil langkah untuk pledoi (pembelaan). Saya mencoba untuk menulis pledoi sendiri dan membacakannya di sidang mendatang,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria kelahiran Jakarta, 2 September 1963 itu ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya. Saat ditangkap, dia sedang makam malam di kediamannya Jalan Ampera 1 No. 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.15 WIB pada 19 Desember 2017.

Dari tangan Tio, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment