MK Harus Putuskan Pres-T Sebelum Pendaftaran Capres

sidang mahkamah konstitusi

topmetro.news – Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (Pres-T) sebelum masa pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2019. Hal ini dinilai penting agar putusan MK tidak mengganggu tahapan pilpres yang sudah ditetap KPU.

“Sebaiknya diputuskan sebelum masa pendaftaran sehingga ada kepastian hukum dan tidak mengganggu tahapan Pilpres 2019. Jangan ubah di tengah jalan. Nanti kacau semua. Penyelenggara, peserta dan pemilihnya juga kacau,” ujar Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Untuk Pemilu Berikutnya

Menurut Jimly, putusan MK terkait Pres-T ini bisa membawa dampak yang besar. Apalagi, kata dia, jika MK mengabulkan permohonan pemohonan. Sehingga tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden. Karena itu, dia mengajurkan, jika dikabulkan, sebaiknya diterapkan untuk pemilu berikutnya.

“Kalau diterapkan untuk pemilu saat ini (Pemilu 2019) bisa kacau. Waktunya sudah sangat dekat. Termasuk jika pendaftaran sudah dilakukan, maka tahapan tidak bisa diganggu lagi,” ungkap dia.

Menurut Jimly Asshiddiqie, sah-sah saja warga negara kembali menggugat soal Pres-T ini. Peluang uji materi tersebut dikabulkan MK, kata dia, tergantung argumen hukum yang bisa meyakinkan MK bahwa Pres-T bertentangan dengan UUD 1945. Dan argumen tersebut berbeda dengan argumen hukum pada uji materi sebelumnya.

“Kalau argumen mengulang yang ada, itu percuma. Argumen yang digunakan baru sama sekali. Maka bisa aja (ada peluang dikabulkan oleh MK),” tandas dia.

Tahapan pencalonan capres-cawapres dimulai pada 4 Agustus dan berakhir pada 10 Agustus mendatang. Penetapan capres-cawapres resmi Pemilu 2019 dilakukan pada 20 September.

Digugat Berbagai Kalangan

Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 tokoh dari berbagai kalangan, kembali mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ke-12 tokoh ini adalah Busyro Muqoddas (mantan wakil ketua KPK dan ketua Komisi Yudisial), M Chatib Basri (mantan menteri keuangan, Faisal Basri (akademisi), Hadar Nafis Gumay (mantan komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan wakil ketua KPK), Rocky Gerung (akademisi), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pihaknya kembali menggugat soal Pres-T agar muncul banyak pasangan capres-cawapres sehingga banyak pilihan bagi rakyak. Menurut Hadar, adanya Pres-T mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat dan pilihan rakyat menjadi terbatas.

“Adanya ambang batas pencalonan presiden membuat kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang diamanatkan UUD 1945 terdegradasi dan pilihan rakyat menjadi terbatas. Kita ingin kembali ke UUD 1945 yang memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih pasangan presiden dan wakil presidennya,” jelas Hadar.

Sudah Pernah Diujimaterikan

Pasal 222 UU Pemilu ini sebenarnya sudah pernah diujimaterikan ke MK. Uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dan Partai Idaman bentukan Rhoma Irama. Saat itu, Yusril berargumen pasal tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945.

Namun, uji materi keduanya ditolak oleh MK. Pasalnya, MK menilai ambang batas pencalonan presiden perlu ada untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment