Resmi..!!! KM Sinar Bangun Tenggelam, 4 Orang Jadi Tersangka. Nih Daftarnya

sinar-bangun-tenggelam

Topmetro.News – Tragedi KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba Senin (18/6/2018) pekan lalu menyisakan pilu mendalam. Kini polisi menetapkan 4 orang tersangka yang dianggap lalai dalam peristiwa nahas KM Sinar Bangun tenggelam. Penetapan status ke 4 orang tersangka itu diumumkan Kapoldasu, Irjen Paulus Waterpauw.

Menurut polisi, 4 orang tersangka dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas KM Sinar Bangun tenggelam yang menyebabkan ratusan nyawa melayang.

Menurut Kapoldasu, Irjen Paulus Waterpauw, Poltak Soritua Sagala, nahkoda kapal KM Sinar Bangun dijadikan tersangka karena tidak memiliki izin berlayar dan diduga sengaja membiarkan kapal memuat penumpang melebihi kapasitas.

“Yang bersangkutan (nahkoda) tidak memiliki izin berlayar yang pasti,” terangnya di Aula Mapolda Sumut, Senin (25/6/2018).

Unsur Kesengajaan dan Ada Pembiaran

Selain itu, dia juga tahu dan bahkan sengaja membiarkan kapal memuat melebihi jumlah penumpang kapal yang standarisasi 45 orang penumpang. “Ketiga, di dalam syarat kapal ini tidak boleh kendaraan diangkut. Nyatanya diangkut kendaraan kurang lebih 50 sepeda motor,” lanjutnya.

Sementara, Golpa F. Putra, selaku Kapos regulator pelabuhan ditetapkan tersangka karena dianggap lalai.

Sebab, mereka seharusnya mengatur masuknya kelancaran penumpang termasuk mengutip retribusi dan mengawasi kegiatan perkapalan di lokasi. “Harusnya mereka melarang kapal yang mengangkut penumpang lebih dari kapasitas,” bebernya.

Selain itu, mereka juga tidak menuruti imbauan BMKG yang telah memberi warning bahwa ada peningkatan cuaca buruk pada tanggal 18 Juni 2018. “Mereka tahu kapal over kapasitas tapi tetap meminta retribusi,” jelasnya.

Data Sementara, 125 Orang Korban

Dari data sementara, untuk jumlah korban yang sebenarnya ada 199 data korban. Namun baru 125 nama korban yang bisa dipertanggungjawabkan. “Sisanya masih dalam tahap klarifikasi kepada pihak keluarga korban dengan petugas Babinkamtibmas dan kepala desa.” (tmn)

sumber/foto: pojok satu

DAFTAR TERSANGKA KM SINAR BANGUN:
1. Poltak Soritua Sagala, nahkoda sekaligus pemilik kapal
2. Karnilan Sitanggang, Pegawai Honor Dishub Samosir
3. Golpa F Putra (Anggota Kapos Pelabuhan Simanindo)
4. Rihad Sitanggang, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP)

(sumber: olahan Topmetro.News)

Related posts

Leave a Comment