David Tobing: Mahal, Konsumen Keluhkan Tarif Tol

Komunitas-Konsumen-Indonesia

Topmetro.News – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) resmi mengajukan surat keberatan kepada pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Surat keberatan itu terkait integrasi tarif tol di beberapa ruas jalan tol, jika menyebabkan kenaikan tarif tol.

David Tobing, selaku Ketua KKI dalam rilis di Jakarta menilai pemberlakuan integrasi tarif tol di beberapa ruas jalan tol, salah satunya tol lingkar luar (tol JORR) hanya menyebabkan kenaikan tarif tol tanpa diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol (SPM).

Selain itu, David juga mengatakan integrasi tidak bisa dijadikan dasar untuk menaikkan tarif tol.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan,” katanya akhir pekan lalu.

Sebagaimana diketahui evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Artinya, penyesuaian tarif tol didasarkan pada pengaruh laju inflasi bukan karena ada integrasi tarif tol yang kemudian menyebabkan tarif tol menjadi naik.

Komunitas Konsumen Indonesia Nilai Tarif Tol Mahal

David mengatakan jika tarif tol disesuaikan, Standar Pelayanan Minimal jalan tol (SPM) harus dipenuhi terlebih dulu. Jika mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 01/LHP/XV II/01/2018 tanggal 10 Januari 2018 disebutkan hasil pengujian secara uji petik mengungkapkan bahwa beberapa jalan tol.

Sejumlah jalan tol itu meliputi jalan tol Cawang-Tomang-Pluit, JORR, Jakarta-Tangerang, Jagorawi dan Cawang-TjPrijok-Pluit, tidak memenuhi indikator kecepatan tempuh minimal rata-rata sesuai SPM di mana kecepatan di lapangan kurang dari 40 km/jam yang seharusnya menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M Tahun 2014 tentang SPM Jalan Tol ditentukan kecepatan tempuh rata-rata di jalan tol minimal 40 km/jam untuk dalam kota dan 60 km/jam untuk luar kota.

Bahkan apabila mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Pelayanan pada ruas jalan tol harus memenuhi tingkat pelayanan sekurang-kurangnya, yaitu harus stabil dengan volume lalu lintas sedang dan kecepatan sekurang-kurangnya 70 kilometer per jam. kepadatan lalu lintas rendah hambatan internal lalu lintas belum mempengaruhi kecepatan, pengemudi masih punya cukup bebas memilih kecepatan dan jalur jalan yang digunakan.

David Tobing menambahkan integrasi jalan tol berpotensi menyebabkan diskriminasi terhadap masyarakat pengguna jalan tol karena akibat kebijakan tersebut konsumen jalan tol harus membayar lebih atas tarif jalan tol yang seharusnya tidak mereka bayarkan, sementara pengguna jarak jauh menjadi diuntungkan.

Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif itu sebagaimana telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 4 huruf g jis. Pasal 7 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.”

Hal senada juga disampaikan Dirjen Bina Marga, Arie Setiadi Moerwanto, melalui rilisnya yang mengatakan ada 38 persen pengguna jalan tol yang membayar lebih mahal (dirugikan) akibat kebijakan integrasi transaksi jalan tol JORR.

Surat Keputusan Menteri

“Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan Menteri PUPR No 382/KPTS/M/2018 karena berpotensi melanggar hak pengguna jalan tol selaku konsumen dan mengakibatkan diskriminasi,” pungkas David Tobing.(*)

Related posts

Leave a Comment