Koruptor Dilarang Caleg, DPR Protes, Jokowi Mempersilahkan ke MA

peraturan kpu

topmetro.news – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan koruptor nyaleg untuk menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.

“Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018).

Meski demikian, Jokowi mengatakan pihak-pihak yang keberatan dengan larangan koruptor nyaleg tersebut bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan yang melarang mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

PKPU yang memuat larangan koruptor nyaleg itu ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Minta KPU Patuhi UU

Sedangkan Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta KPU kembali ke peraturan perundang-undangan, yakni, UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan mematuhinya. Lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang (UU) harus taat kepada UU sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi terbitnya Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg). Larangan mantan koruptor menjadi caleg diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Huruf h PKPU 20/2018.

Pasal ini berbunyi, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”

“Bahwa nanti ada wacana pelarangan, itu harus dibahas lagi atau diubah dalam UU. Saya setuju dengan semangat KPU. Cuma caranya itu tidak boleh menabrak aturan,” ujar Bambang di Gedung DPR RI, Selasa (3/7/2018).

Hak Azasi Manusia

Menurutnya, poin pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam PKPU menimbulkan kontroversi. Peraturan KPU itu dinilai telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Yakni setiap orang berhak dipilih dan memilih, kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan, seperti hak politiknya dicabut.

“Seharusnya, KPU bisa menjaga keharmonisan dan tensi politik sebagai penyelenggara pemilu. Tentu tidak boleh satu lembaga pun yang mencabut hak politik warga negara karena dijamin oleh konstitusi,” katanya.

Bambang juga menyatakan walaupun kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU, tetapi lembaga tersebut tidak boleh membuat peraturan yang menabrak UU. Hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan Bangsa Indonesia.

“Harus ada jalan keluar. Mungkin yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang. Tetapi mengimbau, atau menyarankan partai-partai politik untuk tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana korupsi,” katanya. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment